Terdapat Kelebihan Pembayaran di Pemkot Bandarlampung  

Terdapat Kelebihan  Pembayaran di Pemkot Bandarlampung   

Bandarlampung, Patriot News-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran Rp12 miliar, pada belanja daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun anggaran 2022.

Hal tersebut, terungkap dalam laporan panitia khusus (Pansus) tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) Perwakilan Lampung atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, pada Pemerintah Kota Bandarlampung.

Juru bicara Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana mengatakan, dari Rp. 12 miliar tersebut,  yang sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp5 miliar lebih atau baru 44,94 persen.

Pansus menguraikan,  temuan BPK RI tersebut terdapat di Dinas Permukiman, Dinas Perdagangan, Perpustakaan, Dinas Kominfo,   Dinas Pekerjaan Umum, Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) dadi Tjokrodipo, Kecamatan Sukarame, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Kecamatan Way Halim.

Dari laporan Pansus tersebut, sebagian besar OPD belum menyetorkan kelebihan pembayarannya ke kas daerah.

Organisasi Perangkat Daerah  Dinas Pendidikan yang diwajibkan mengembalikan sebesar 1,13 miliar, tetapi baru menyelesaikan atau mengembalikan Rp10 juta atau sebesar 0,58 persen.

Kemudian,  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dengan temuan sebesar Rp9,400 miliar lebih, tetapi yang disetorkan kembali hanya Rp4 miliar lebih atau sebesar 47,77 persen.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Dadi Tjokrodipo dengan jumlah temuan sebesar Rp33 juta lebih, baru menyelesaikan Rp16 juta lebih atau sebesar 49,93 persen.

Oleh karena itu,  Pansus LHP BPK RI DPRD merekomendasikan agar Walikota segera menetapkan pejabat pengguna anggaran, agar optimal dalam penggunaan anggarannya dalam melaksanakan program kegiatan.

Pemerintah Kota Bandarlampung diminta agar melakukan penataan dan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD secara transparan dan akuntabel.

Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandarlampung meningkatkan peran pengawas internal dalam proses pengawasan evaluasi dan tahapan pelaksanaan belanja daerah, terutama pada pada OPD yang mempunyai risiko temuan BPK yang tinggi terhadap ketidak patuhan, sehingga perlu pendampingan pengawasan yang lebih intens.

Selain itu, Sekretaris Daerah juga diminta agar memberikan sanksi yang tegas kepada para pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pengunaan anggaran. Apabila terdapat kecurangan administrasi atau yang menyebabkan kerugian negara dalam belanja daerah itu.

Pemkot juga diminta segera melakukan tindaklanjut secara sistematis dan terstruktur dalam waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK paling lambat 60 hari. (*)