Pengangkatan Pj Sekda Lambar Bermasalah

Pengangkatan Pj Sekda  Lambar Bermasalah

Lampung Barat, Patriot News- Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S. Yahman menilai pengangkatan Adi Utama sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat oleh Pj Bupati Nukman bermasalah.

Pelantikan Pj tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor B/05/KPTS/IV.04/2023 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan penjabat sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurut Endro,  ditunjuknya Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda definitif dan jabatan Sekda tersebut tidak boleh dilepas. Karena jika Nukman melepas jabatannya sebagai Sekda definitif artinya Nukman bukan lagi pejabat eselon ll, legal standingnya hilang.

“Sedangkan syarat menjadi Pj Bupati itu harus pejabat eselon ll. Artinya jika dia tidak lagi mejabat sebagai Sekda, jabatan Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dengan sendirinya gugur, karena bukan lagi pejabat eselon ll,” ujarnya.

Menurut Endro, kekacauan aturan dan kekacauan birokrasi seperti di Lampung Barat tersebut sering terjadi.

Endro menilai, pengangkatan Pj Sekda Lambar salah kaprah dan bisa merusak tatanan kenegaraan yang nantinya bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dirinya pun mengaku sudah mengingatkan hal tersebut pada rapat DPR RI dengan Kemendagri Minggu lalu.

Harus diingat bahwa Pj. Kepala Daerah yang dijabat oleh Sekda, jabatan sebagai Sekda tidak boleh dilepas, jadi harus merangkap selain menjabat PJ Kepala daerah, Nukman juga sebagai Sekda. Karena apa, ya karena Nukman posisi Sekda. Dengan jabatan eselon tertinggi di daerah dia diperbolehkan menjadi PJ Kepala Daerah, ini bunyi UU ASN lo bukan kata saya,” ujarnya.

Politisi ini juga meminta kepada Kemendagri agar kedepan memperhatikan dan melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan politik luas, agar tidak menimbulkan abouse of power anti demokrasi dan kerancuan tata pemerintahan. (*)