Rangkaian Kezaliman Penyebab Perpecahan Dan Kehancuran Partai Ummat
Hang Muda
Dalam ajaran Islam, politik bukan sekadar alat kekuasaan, politik selalu menjadi sarana strategis untuk menegakkan nilai-nilai Islam, terutama keadilan. Politik dijalankan dengan amanah, kejujuran dan tanggung jawab.
Sayangnya, nilai-nilai luhur ini Justru dikaburkan dalam tubuh Partai Ummat, partai yang seharusnya menjadi simbol perlawanan terhadap kezaliman dan penegak keadilan.
Ketika prinsip-prinsip ini dikhianati, maka perpecahan bukan hanya mungkin terjadi, tetapi menjadi keniscayaan. Hari ini, Partai Ummat justru tengah berhadapan dengan kezaliman internal yang merobek sendi-sendi kepercayaan kader di seluruh Indonesia.
Partai Ummat, kini dirundung konflik internal yang menyedihkan. Partai yang menjadikan “Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan” sebagai tagline perjuangannya, justru terlilit kezaliman dari dalam tubuhnya sendiri.
Sejak akhir 2024, terjadi manuver sepihak yang diinisiasi pimpinannya sendiri dan dibantu oleh dua elit lainnya, mereka sebut saja “Tri Maskentir” untuk mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Perubahan itu dilakukan secara sengaja untuk menghapus seluruh mekanisme permusyawaratan, mulai dari Munas hingga Muscab termasuk juga Rakernas sampai Rakercab.
Tujuan utamanya adalah menghindari dan menghapuskan mekanisme pertanggungjawaban dan untuk mengendalikan sepenuhnya roda kepengurusan sampai ke tingkat cabang secara sentralistik dengan menghapuskan mekanisme usulan pimpinan partai dari bawah secara demokratis melalui Muswil, Musda dan Muscab.
Usulan “Tri Maskentir” itu kemudian disorongkan lepada Musyawarah Majelis Syura. Seolah-olah itu adalah inisiatif dan usulan Majelis Syura. Ini adalah manipulasi dan Kezaliman Pertama.
Usulan perubahan AD/ART seolah-olah hasil Musyawarah Majelis Syura itu setelah dilalukan beberapa perubahan mendasar atas koreksi kader karena bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No.2 tahun 2011, kemudian diajukan ke Kementerian Hukum RI pada tanggal 26 Desember 2024, tetapi hingga kini belum disahkan.
Artinya perubahan itu paling tidak belum memiliki kekuatan hukum. Namun pada tanggal 16 Februari 2025, Majelis Syura (MS) telah menggunakan AD/ART yang belum sah ini sebagai dasar menetapkan Ketua Umum baru periode 2025-2030 tanpa LPJ, tanpa Munas, dan tanpa usulan suara mayoritas DPW.
AD/ART yang belum sah itu juga digunakan untuk membubarkan lembaga-lembaga partai serta membubarkan kepengurusan di seluruh Indonesia. Akibatnya terjadi kekosongan kepenguruasan dan Partai Ummat sekarang menjadi Perkumpulan PLT.
Keputusan-keputusan itupun kini kehilangan legitimasi hukum dan moral di hadapan mayoritas kader. Langkah MS ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ini adalah Kezaliman Kedua.
Akibat tidak kunjung disahkannya AD/ART oleh Mentri Hukum, demi mempertahankan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum, MS menyampaikan kepada publik melalui Maklumatnya bahwa AD/ART cukup didaftarkan ke Kementerian. Ini sebuah manipulasi informasi kepada pengurus dan anggota. Ketentuan pasal 7 UU No. 2 Tahun 2008 sangat jelas:
1. Menteri mengesahkan perubahan AD/ART paling lama 14 hari setelah diterima lengkap.
2. Pengesahan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
3. Keputusan Menteri diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tanpa Keputusan Menteri, maka perubahan tersebut tidak sah. Ini adalah Kezaliman Ketiga.
Fakta lain yang juga merupakan manipulasi terstruktur terjadi pada pertemuan 2 Februari 2025 di Yogyakarta. Dalam forum itu, Ketua MS secara langsung menyampaikan kepada perwakilan DPW bahwa “AD/ART tidak boleh diubah hanya oleh segelintir orang, dan bahwa partai harus tetap melaksanakan Rakernas dan Munas”.
Namun, pernyataan tulus ini dimanipulasi oleh Sekretaris MS, yang kemudian menyebarkan narasi bahwa maksud Ketua MS adalah melaksanakan Rakernas dan Munas “menurut format AD/ART baru”, padahal jelas-jelas AD/ART baru telah menghapus forum Permusyawaratan dan Rapat Kerja di seluruh tingkatan kepengurusan.
Di dalam pasal-pasal AD/ART baru tidak ada lagi MUNAS –RAKERNAS, MUSWIL–RAKERWIL, MUSDA–RAKERDA, dan MUSCAB. Semua diganti dengan PERTEMUAN tanpa kejelasan statusnya sebagai permusyawaratan atau rapat, tanpa kejelasan tingkatan, ruang lingkup wewenang, dan aturan tentang kepesertaan. Manipulasi itupun dibungkus dalam Maklumat MS. Ini adalah Kezaliman Keempat.
Itulah rangkaian kezaliman yang dibungkus dengan retorika dan narasi yang penuh kebohongan dan manipulasi. Patut disayangkan hal itu terjadi dalam partai yang menjadikan “Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan” sebagai identitas perjuangannya.
Kita harus jujur mengakui bahwa penyebab sengkarut di partai ini bukan karena faktor dari luar, tapi dari dalam, pelakunya adalah elit partai sendiri. Sudah saatnya kita mengingat ajaran yang sangat fundamemtal dalam Islam, pemimpin bukan raja yang menentukan segalanya, tapi pelayan umat yang wajib tunduk pada musyawarah dan pertanggungjawaban.
Bila Partai Ummat ingin kembali ke jalur perjuangan, maka tidak ada jalan lain kecuali “bertaubat secara kolektif”, mencabut AD/ART yang menjadi sumber perpecahan. Mengembalikan kekuasaan kepada musyawarah ummat. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa kejatuhan partai ini bukan karena lawan politik, atau intervensi dari luar, tapi karena pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam dan demokrasi yang sejak awal telah dijadikan sebagai ruh perjuangannya. (ril)




























