Kejari Tanggamus Tahan Tersangka Korupsi DP3A
Tanggamus, Patriot News- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menahan tersangka YE di Rutan Kelas IIB Kotaagung atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Tanggamus Yunardi, mengatakan, YE sebelumnya sempat mangkir pada pangilan pertama Senin (9/1). Pada panggilan kedua, Kamis sore (12/1) YE langsung ditahan.
YE adalah Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB).
YE diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Nonfisik Tahun Angaran 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp1.551.654.762 . YE ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023 .
"Penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat perintah penahanan -05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dihawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bakti serta mengulangi tindak pidana serupa serta untuk mempermudah proses penyidikan (*).




























