Arsjad Rasjid: Munaslub Kadin 2024 Ilegal

Arsjad Rasjid: Munaslub Kadin 2024 Ilegal

Jakarta, Patriot News - Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyalahi aturan atas penyelenggaraan Munaslub ilegal pada Sabtu 14 September 2024. Langkah hukum perdata dan pidana juga akan ditempuh.

 

Desakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang disuarakan sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) akhirnya digelar Sabtu (14/9/2024) di Jakarta. Hasilnya memilih Anindya N. Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia. Sebelumnya, putra sulung Abu Rizal Bakrie itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

 

Sehari setelahnya, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid membantah hasil Munaslub “Kadin” 2024. Arsjad menyayangkan terjadinya Munaslub yang digelar secara ilegal. Kegiatan itu merupakan upaya individu dan kelompok yang mencoba mengambil alih kepemimpinan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku.

 

“Kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia kemarin itu tidak sah,” katanya kepada awak media, Minggu (15/09/2024).

 

Sebelumnya Anindya mengatakan ingin bekerja sama lebih erat dengan pemerintah, baik pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya Kadin mitra strategis pemerintah. Hasil Munaslub ini diharapkan membuat hubungan Kadin dan pemerintah semakin baik.

 

 “Baik pemerintahan Pak Jokowi yang telah memerintah selama sepuluh tahun dengan baik, maupun juga pemerintahan nantinya Pak Prabowo dan Mas Gibran. Jadi, sebagai mitra strategis,” kata Anindya usai dipilih dalam Munaslub, sebagaimana dikutip antaranews.com, Sabtu (14/09/2024) kemarin.

 

Ia berharap melalui kerja sama yang baik itu Indonesia dapat mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen year on year (yoy).

 

Sejumlah pejabat hadir dalam Munaslub itu seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, dan Wakil Ketua Kadin Indonesia Erwin Aksa. Presiden Komisaris PT Blue Bird Tbk, Bayu Priawan hadir sebagai Ketua Pelaksana Munaslub Kadin 2024.

 

Tak Sesuai Aturan

Arsjad menegaskan Kadin Indonesia dan mayoritas Kadin Provinsi tidak mengakui hasil Munaslub. Kadin Indonesia merupakan lembaga Independen, sebagai rumah bersama bagi pelaku usaha seluruh Indonesia.UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) memandatkan hanya ada satu Kadin Indonesia.

 

Hal itu juga ditegaskan Keppres No.18 tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Keppres AD/ART Kadin).

 

Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyalahi aturan atas penyelenggaraan Munaslub ilegal pada Sabtu 14 September 2024. Langkah hukum perdata dan pidana juga akan ditempuh.

 

Arsjad menegaskan 21 dari 35 Ketua Umum Kadin Provinsi telah hadir dan memberikan pernyataan tertulis yang menolak Munaslub atas nama Kadin itu. Investigasi terkait penyelenggaraan Munaslub yang melanggar AD/ART Tengah dilakukan termasuk menyiapkan langkah hukum.

 

“Saya Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 mengajak seluruh anggota untuk solid dan tegak lurus (menegakkan aturan,-red) untuk kemajuan dalam menjalankan roda organisasi,” imbau Arsjad. Ia menyatakan Kadin Indonesia harus solid dan tetap bekerja untuk membantu pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen. Target itu membutuhkan kolaborasi dan gotong royong dari semua pihak.

 

Tak ketinggalan Arsjad meminta dukungan pemerintah sebagai pengawas Kadin sebagaimana UU Kadin dan Keppres AD/ART Kadin. Pemerintah harus memastikan organisasi ini berjalan sesuai kepentingan nasional.

 

Kadin Indonesia dan Provinsi harus terus bekerja dan fokus untuk menjawab tantangan ke depan. Langkah saat ini dengan memastikan kelancaran fungsi organisasi demi menjaga kestabilan dunia usaha dan ekonomi Indonesia.

 

Persoalan yang mendera Kadin Indonesia menurut Arsjad tak terkait urusan politik praktis atau intervensi. Masalah saat ini terjadi karena ada individu dan kelompok yang menyelenggarakan Munaslub secara ilegal.

 

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Hardjono, mengatakan Kadin Indonesia prihatin dengan adanya Munaslub ilegal. Kadin harus tegak lurus terhadap aturan dan ketentuan hukum karena Indonesia merupakan negara hukum. Hukum harus menjadi panglima dalam menjalankan semua kegiatan.

 

Pasal 18 ayat (1) AD Kadin Indonesia menjelaskan Munaslub adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART dan/atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga ketentuan-ketentuan AD/ART dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

 

Ketentuan Pasal 18 ayat (2) AD Kadin Indonesia mengatur Munaslub itu diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui beberapa tahapan. Antara lain Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi, serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional masing-masing memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya.

 

Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyalahi aturan atas penyelenggaraan Munaslub ilegal pada Sabtu 14 September 2024. Langkah hukum perdata dan pidana juga akan ditempuh.

 

Mayoritas Kadin provinsi jelas menolak Munaslub dan telah menyatakan secara tertulis. Tapi Munaslub kemarin mengklaim telah mencapai kuorum dan mayoritas Kadin provinsi mendukung. Saat ini Kadin Indonesia melakukan investigasi dan siap menegakan aturan.

 

Bagi anggota yang terbukti melanggar aturan organisasi tak segan menerbitkan sanksi. Pelaporan kepolisian dan gugatan akan dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum yang dilakukan.

 

Dhaniswara menegaskan Munaslub mengatasnamakan Kadin yang dihelat di Jakarta Sabtu (15/09/2024) lalu merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya antara lain Munaslub itu tidak meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus.

“Kita akan melakukan langkah hukum perdata dan pidana,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, mengatakan bagi anggota Kadin yang terbukti melanggar AD/ART akan dikenakan sanksi bertingkat. Munaslub ini merupakan kejadian luar biasa, sanksinya antara lain mencabut status keanggotaan dan membekukan Kadin terkait. Sebelum sanksi dijatuhkan, terlebih dulu dilakukan investigasi untuk menjamin proses ini dilakukan secara objektif.

 

“Beberapa Kadin Provinsi yang dicatut namanya (dalam Munaslub,-red) akan kami laporkan ke polisi. Kami akan menempuh langkah organisasi (sanksi disiplin,-red) dan langkah hukum untuk memperkuat Kadin Indonesia yang berusia hampir 50 tahun ini,” paparnya. **