Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Tahapannya

Parpol Peserta Pemilu 2024  dan Tahapannya

Jakarta, Patriot News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.  Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.


Daftar Nomor Urut Partai Politik 2024
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
24. Partai Ummat.

Berikut Tahapan Pemilu 2024 :

Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(*)