Kembali ke UUD 1945 (Asli), Kenapa Harus Ditolak?

Kembali ke UUD 1945 (Asli), Kenapa Harus Ditolak?

Oleh : Nazaruddin

“… Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat. Nanti, kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat Indang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.”_

Pidato Soekarno di  sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sudah cukup menjadi bukti autentik bahwa UUD 1945 yang disahkan dalam sidang PPKI pada 18 agustus 1945 adalah UUD yang bersifat sementara.

Faktanya UUD 1945 bukanlah sebuah Konstitusi yang dipersiapkan untuk menjadi Konstitusi yang permanen. Situasi genting pada saat itu memaksa para pendiri bangsa membuat rancangan Undang-Undang Dasar dengan sangat terburu-buru, hanya dalam waktu dua puluh hari kerja. Yang menjadi prioritas saat itu adalah untuk memiliki sebuah konstitusi. Jadi, memang tidak menjadi prioritas untuk membuat sebuah Konstitusi yang lengkap dan ideal.

Hal itu bahkan disadari oleh para pendiri negara dan perumus UUD 1945 sendiri yang di sidang PPKI secara eksplisit menyatakan, “Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar”. Jadi sejak dibuatnya sudah disasari bahwa UUD 1945 banyak kelemahannya dan akan diperbaiki di masa mendatang. Dan untuk mewadahi perubahan UUD 1945, di dalam pasal 37 diatur tentang tata cara perubahannya.

Oleh karena itu adanya pemikiran atau pandangan Yang mensakralkan UUD 1945, sehingga bangsa ini harus kembali kepada UUD 1945 dengan argumentasi historis, filosofis dan ketatanegaraan, justru merupakan pandangan yang a-historis dan tidak merujuk pada UUD 1945.

 

Negara Demokratis Vs Negara Integralistik

Ciri yang menonjol dari UUD 1945 adalah Konstitusi yang ringkas, multi tafsir, dan masih memerlukan banyak penjelasan. Sebelum dan setelah kemerdekaan, paling tidak ada dua pandangan kenegaraan tentang Indonesia. Pertama, pandangan Negara Integralistik atau Negara Kekeluargaan. Pandangan Ini dikemukakan oleh Soepomo yang juga merupakan salah satu konseptor UUD 1945. Pandangan ini didukung oleh Soekarno yang menyampaikan gagasannya tentang partai tunggal Partai Nasional Indonesia.

 

Sementara para pendiri bangsa yang lain yang dimotori oleh Muhammad  Hatta dan beberapa tokoh lainnya, menghendaki Indonesia merdeka harus menjadi negara demokratis yang landasannya adalah kedaulatan rakyat. Hal itulah yang menggelisahkan Hatta dan para pendiri bangsa lainnya.  Indonesia bisa terjebak menjadi negara fasis yang anti demokrasi melalui konsep Negara Integralistik dengan partai tunggal.

 

Maka pada tanggal 16 oktober 1945 Wakil Presiden Muhammad Hatta menerbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor  X  yang menyatakan bahwa KNIP berfungsi sebagai lembaga legislatif sementara. Langkah ini terutama dilakukan untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang memiliki Lembaga Legislatif.

 

Setelah itu pada tanggal 3 nopember 1945 menerbitkan Maklumat  Nomor X yang mendorong bangsa indonesia untuk membentuk partai-partai politik.

Tujuannya adalah agar partai politik itu dapat menjadi sarana penyaluran aspirasi dan paham yang berkembang di masyarakat. Selain itu, ide pembentukan partai politik juga memiliki maksud sebagai persiapan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dan persiapan Pemilu 1946. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 3 November 1945 adalah tonggak demokrasi di Indonesia.

Dan setelah itu diikuti dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Indonesia sejak saat itu menganut Sistem Parlementer dengan ditetapkannya Sjahrir sebagai Perdana Mentri pada 14 November 1945.

Jadi sejak ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945, UUD 1945 praktis hanya diberlakukan sekitar tiga bulan. Setelah itu kemudian Sistem Pemerintahan Indonesia dijalankan berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1948 dan UUD Sementara 1950. Dan baru setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Dan sekaligus membubarkan Konstituante hasil Pemilu 1955 yang secara khusus dibentuk untuk menyusun UUD baru pengganti UUD Sementara 1950. Dan perlu diingat selama pergantian Konstitusi itu rumusan Dasar Negara yang ada di Pembukaan UUD 1945 atau Pancasila tidak pernah dirubah.

 

UUD 1945 dan Demokrasi Terpimpin

Pemberlakuan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, nampaknya memang dipersiapkan sebagai penopang konsep “Negara Kekeluargaan” dengan Soekarno sebagai “Pemimpin Keluarga”. Sistemnya dinamakan “Demokrasi Terpimpin” untuk menunjukkan bahwa sistem politik dan pemerintahan yang dijalankan adalah sistem yang demokratis.

 

Presiden Soekarno kemudian melakukan langkah-langkah untuk mengkonsolidasikan kekuasaan di tangannya.

Pertama, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif (bersama DPR) telah mengeluarkan ketentuan perundangan yang tidak ada dalam UUD 1945 dalam bentuk Penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.

Kedua, melalui Ketetapan Nomor I/MPRS/1960, MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN bersifat tetap.

Ketiga, Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, termasuk pimpinan MPR kedudukannya sederajat dengan menteri. Sedangkan presiden menjadi anggota DPA

Keempat, Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, karena DPR menolak APBN yang diajukan oleh presiden. Kemudian presiden membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Kelima, MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Langkah-langkah presiden, baik yang dilakukannya secara langsung, maupun melalui MPR bikinannya, jelas-jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang ada di UUD 1945.

Presiden melakukan langkah-langkah itu berdasarkan tafsir sepihak terhadap UUD 1945. Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno, yang kemudian di era Orde Baru disebut dengan Orde Lama (ORLA)telah membuktikan UUD 1945 sebagai alat yang efektif membangun sistim politik dan pemerintahan yang otoriter.

 

UUD 1945 dan Orde Baru

Mengulang era Orde Lama, tiga puluh dua tahun kekuasaan Orde Baru ditandai dengan pemusatan kekuasaan di tangan Presiden. Kekuasaan presiden nyaris absolut tanpa kontrol dan batasan.

Seperti di era Demokrasi Terpimpin pemusatan kekuasan di tangan Presiden ini mendapatkan jalannya melalui Konstitusi.

 

Pertama, dengan memanfaatkan celah ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Dengan anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR ditambah Utusan Golongan dan Utusan Daerah.

Di dalam mekanismenya kedua utusan ini ditunjuk oleh Presiden. Sementara anggota DPR sebagian berasal dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dan melalui mekanisme Pemilu yang tidak sepenuhnya demokratis, anggota DPR hasil Pemilu didominasi Golkar (yang tidak disebut sebagai partai politik).

Ketua Dewan Pembinanya adalah presiden. Maka jadilah sebagian besar anggota MPR terdiri dari orang-orang yang loyal atau dibawa kendali presiden.

Kedua, memanfaatkan ketentuan tidak adanya batasan masa jabatan presiden di dalam UUD 1945.  Di dalam pasal 7 UUD 1945 dinyatakan “presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Inilah yang menyebabkan Presiden Soeharto dan Rezim Orbanya bisa berkuasa selama tiga puluh dua tahun.

Dengan pemusatan kekuasaan yang ada di tangan Presiden, maka Orde Baru menjalankan sebuah sistem pemerintahan yang disebutnya sebagai “Demokrasi Pancasila”.

 Pada prakteknya adalah sebuah sistem demokrasi-semu yang dipenuhi rekayasa. Didalamnya berbagai mekanisme dan prosedur demokratis diselenggarakan namun dengan direkayasa sedemikian rupa demi keuntungan rezim yang berkuasa. Akibatnya tidak ada mekanisme check and balances antar pemegang kekuasaan.

Ketiga, pelemahan lembaga-lembaga negara, DPR dikendalikan untuk memuluskan pembuatan undang-undang sesuai keinginan Pemerintah. Lembaga Yudikatif, terutama kekuasaan kehakiman diintervensi, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka dan jatuh menjadi alat Pemerintah.

Keempat, Hak-hak politik rakyat melalui hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dibatasi. Diabaikannya masalah HAM melalui penggunaan cara-cara yang represif dalam menangani masalah yang melibatkan rakyat. Hal itu sangat terkait dengan sangat sedikitnya permasalahan HAM yang diatur di dalam UUD 1945.

Kelima, monopoli tafsir terhadap Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk melegitimasi kebijakan dan tindakan pemerintah. Asas tunggal Pancasila diberlalukan untuk Ormas dsn partai politik.

Keenam,  Kekuasan yang sentralistik. Daerah tidak diberi kewenangan yang memadahi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Akibatnya banyak daerah-daerah yang kaya sumber daya alamnya, tetapi terbelakang pembangunannya. Rakyatnya jauh dari sejahterah.

Ketujuh, Menjadi ladang yang subur bagi munculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta konsentrasi dan monopoli sumberdaya ekonomi kepada kelompok-kelompok tertentu di masyarakat. 

Kedelapan, masalah Dwi Fungsi ABRI. Jabatan-jabatan sipil seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jabatan-jabatan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, serta lembaga-lembaga lainnya dijabat oleh ABRI yang Panglima Tertingginya adalah presiden.

Hal itulah yang kemudian melahirkan krisis politik, hukum, sosial dan ekonomi dan melahirkan Reformasi.

 

Reformasi

Orde Baru jatuh seiring dengan munculnya tuntutan-tuntutan reformasi yang dipicu oleh berbagai ketidakadilan dan krisis multidimensi. Tidak heran jika pada akhirnya tuntutan Reformasi yang disuarakan saat itu juga meliputi adanya reformasi dan perubahan konstitusional dalam bidang politik dan hukum.

Belajar dari praktek politik dan hukum yang dijalankan oleh Orde Lama dan Orde Baru, semangat yang melandasi pembenahan dan reformasi di bidang hukum dan politik pada masa Reformasi adalah mengembalikan kembali demokrasi pada prinsip-prinsip dasar yang sebenarnya.

Prinsip itu meliputi:

- Konstitusi seharusnya melindungi hak-hak politik dan konstitusional warga negara.

- Konstitusi harus memberi batasan bagi kekuasaan Kepala Negara dan pemerintahan.

- Konstitusi menjamin bahwa tidak ada kekuasaan yang dijalankan secara absolut tanpa kontrol.

- Konstitusi harus menjamin hubungan pusat dan daerah yang adil dengan mewujudkan otonomi Daerah.

- Konstitusi harus menjamin perlindungan HAM bagi warga negara.

Gagasan itu pula yang menjadi landasan bagi dilaksanakannya amandemen Konstitusi pada masa Reformasi.

 

Amandemen

Dasar-dasar Amandemen:

1. Aspek historis, UUD 1945 sejak awal dimaksudkan sebagai Konstitusi yang bersifat sementara,

2. Secara subtansif, UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan, antara lain: 

Pertama, kekuasaan eksekutif terlalu besar dan tidak berjalannya mekanisme checks and balances, sehingga UUD 1945 biasa disebut “executive heavy”;

Kedua, rumusan ketentuan UUD 1945 sebagian besar bersifat sederhana, umum, bahkan tidak jelas sehigga menimbulkan multitafsir;

Ketiga, UUD 1945 terlalu menekankan pada semangat atau iktikad baik orang yang menjadi penyelenggara negara. Ini dapat dilihat dari bunyi penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya Negara ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara”;

Keempat, UUD 1945 terlalu banyak mendelegasikan kewenangan kepada UU terhadap masalah konstitusional seperti tentang lembaga-lembaga Negara, HAM, kekuasaan kehakiman, pemerintahan daerah, dan sebagainya;

Kelima, UUD 1945 mengandung adanya kekosongan hukum, yaitu belum diaturnya beberapa aspek konstitusional yang penting. Kekosongan kekosongan itu adalah : (i) sistem ekonomi Indonesia, (ii) perlindungan terhadap hak asasi manusia; (iii) pembatasan terhadap kekuasaan presiden yang begitu besar; dan (iv) sistem pemilihan umum.

 

Hasil-hasil Amandemen

Amandemen terhadap UUD 1945 telah membawa hasil :

Pertama, Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat yang lebih demokratis. Rumusan pasal 1 ayat (2) UUD yang berbunyi: “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Diganti dengan: “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kedua, UUD 1945 hasil amandemen memberi batasan yang jelas tentang keanggotan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam UUD 1945 yang asli, MPR diisi oleh DPR hasil pemilu dan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, tanpa menyebutkan secara eksplisit siapa saja yang menjadi utusan-utusan tersebut serta mekanisme pemilihannya. Dalam UUD hasil amandemen, MPR diisi oleh DPR dan DPD yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat yang mencerminkan demokrasi yang transparan.

Ketiga, UUD 1945 hasil amandemen membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang semula tidak dibatasi menjadi maksimal dua kali masa jabatan. Ini adalah elemen penting demokrasi melalui pembatasan kekuasaan.

Keempat, UUD 1945 hasil amandemen memberikan kesempatan bagi rakyat untuk memilih badan eksekutif negara, yaitu presiden, secara langsung. Semula, Presiden dipilih oleh MPR (MPR yang terdiri dari anggota DPR dan utusan-utusan yang ditunjuk oleh presiden).

Kelima, Perluasan kekuasaan legislatif. Amandemen menjadikan DPR menjadi sebuah lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan yang semakin besar, luas dan jelas. Hal itu harus dilihat sebagai upaya untuk secara konstitusional menyeimbangkan bandul kekuasaan yang sebelumnya sarat-eksekutif menjadi lebih berimbang.

Perluasan kekuasaan  DPR itu tampak dalam banyak peran, fungsi dan hak DPR yang sebagian besar merupakan peran, fungsi dan hak yang sama sekali baru yang tidak dimiliki oleh DPR pada UUD 1945 sebelum amandemen.

Peran dan fungsi itu misalnya fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang kini disebutkan dengan jelas. DPR kini memiliki hak interpelasi, hak angket,dan hak menyatakan pendapat, hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Persetujuan DPR juga kini diperlukan untuk membuat perjanjian internasional; menyetujui dan menetapkan hakim agung; mengangkat dan memberhentikan anggota anggota Komisi Yudisial.

Amandemen juga mengatur bahwa pertimbangan DPR diperlukan untuk mengangkat duta besar dan menerima duta besar negara-negara lain dan untuk memberikan amnesti dan abolisi. Konstitusi juga mengatur bahwa DPR memilih anggota-anggota BPK, dan tiga hakim pada Mahkamah

Konstitusi serta yang menerima laporan dari BPK. Selain itu Konstitusi sekarang juga menyebutkan dengan jelas peran DPR dalam pemberhentian Presiden.

Keenam, UUD 1945 amandemen memperkenalkan Dewan Perwakilan Daerah, yang merupakan wakil daerah yang dipilih langsung oleh rakyat daerah. Setiap provinsi mendapat jatah kursi DPD yang sama empat orang.

Ketujuh, Memberikan landasan hukum yang kokoh bagi otonomi daerah. Memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangga dan masyarakatnya agar lebih bisa mendekatkan pelayanan dan mensejahterakan rakyatnya.

Menjamin keadilan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Penguatan lembaga legislative daerah serta memperkenalkan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.

Kedelapan, Menambahkan 10 pasal tentang Hak Asasi Manusia yang sangat komprehensif, mungkin salah satu yang paling komprehensif di dunia, sehingga memberikan landasan kerja bagi undang-undang HAM yang akan datang. Catatannya, Pasal 28J ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan HAM tetap memperhatikan: nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Kritik Terhadap Hasil Amandemen Dan Jawabannya.

Amandemen terhadap UUD 1945 dianggap telah menghilangkan ‘roh dan jiwa UUD 1945 yang asli’. Setelah kita mencermati sejarah perjalanan UUD 1945, sejak ditetapkannya pada 18 agustus 1945 dan perjalannya, jelas bahwa UUD 1945 memang didesain sebagai Konstitusi yang bersifat sementara.

 Tidak didesain sebagai konstitusi yang permanen, apalagi bersifat sakral. Dan UUD 1945 sendiri telah memberikan legalitas dan cara untuk merubah dirinya. Sehingga sangat tidak logis jika dikatakan bahwa amandemen terhadap UUD 1945 (Asli) berarti menghilangkan ruh dan jiwa UUD 1945 yang asli.

Apalagi dikatakan membubarkan Negara Proklamasi 17 agustus 1945. Merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan Demokrasi Pancasila.

Dimana logikanya? Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaima rumusan yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak pernah diganti atau dirubah.

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini, posisi Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum mulai dari UUD, UU, Perpres Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan seterusnya. Demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila yang mengedepankan permusyawaratan.

Amandemen telah memunculkan Memunculkan neo-liberalisme ekonomi.

Sejak masa Orde Baru, fenomena neo-liberalisme ekonomi itu faktual sudah ada. Dimana kekayaan alam Indonesia yang luar biasa ini hanya dikuasai oleh segelintir orang Indonesia dan orang asing. Itu bukan fenomena yang baru muncul pasca amandemen.

 Amandemen hanyalah menambahkan dua ayat saja pada Pasal 33 yang menjadi landasan konstitusional bagi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Ayat dimaksud adalah ayat (4) yang berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Serta ayat (5) yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”

Penambahan kedua ayat tersebut, secara substansial tidaklah mengubah dan bertentangan dengan ketiga ayat yang telah ada sebelum amanden.  Sehingga dengan hanya merujuk kepada Pasal yang terkait dengan Perekonomian Nasional tersebut sulit untuk menerima argumentasi bahwa penambahan ayat tersebut serta merta telah menjadikan negara menjadi lebih neo-liberal dan terancam kedaulatan ekonominya.

Tuntutan untuk mengembalikan syarat menjadi Presiden kepada rumusan sebelum amandemen yang berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Terkait hal itu kita harus sepakat bahwa Konstitusi seharusnya memuat prinsip-prinsip dasar perlindungan hukum dan HAM, seperti jaminan persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum serta perlindungan bagi warga negara terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Semangat anti-diskriminasi tersebut bahkan telah pula diratifikasi melalui pemberlakuan UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Jika kita cermati lebih jauh satu per satu permasalahan-permasalahan yang fenomenal saat ini seperti, praktek Pemilu dan politik yang transaksional, demokrasi yang liberal, negara yang dikuasai ologarki, dll, permasalahannya ada di wilayah implementasi dari Konstitusi:

•         Produk-produk hukum di level undang-undang dan aturan-aturan dibawahnya yang tidak mencerminkan semangat konstitusi, sarat kepentingan, bahkan dirumuskan secara serampangan.

•         Penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif yang tidak kompeten, tidak layak dan tidak patut.

•         Konsistensi penegakan aturan yang lemah.

Permasalahannya bukan pada pasal-pasal hasil amandemennya.

Upaya Mengembalikan UUD 1945 Asli Harus Ditolak. Setelah kita mencermati sejarah perjalanan UUD 1945, sejak ditetapkannya pada 18 agustus 1945 dan perjalannya, jelas bahwa UUD 1945 memang didesain sebagai Konstitusi yang bersifat sementara dan tidak sakral.

Dan ketika UUD 1945 diberlalukan sebagai Konstitusi negara, hasilnya adalah sistem politik dan ketatanegaraan yang represif dan otoriter seperti di era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. Sangat aneh kelau kemudian kita diajak untuk kembali ke masa-masa yang represif dan otoriter itu.

Perlu diingat, perubahan Konstitusi juga diatur didalam Pasal 37 UUD 1945. Artinya UUD 1945 sendiri memberikan jalan untuk dilakukan perubahan. Produk manusia tidak ada yg kekal. Negara terus berjalan dan mengikuti perkembangan masyarakat. Berbagai negara juga melakukan perubahan Konstitusi. Perubahan Konstitusi mengikuti dinamika perjalanan bangsa adalah keniscayaan.

Kembali kepada UUD 1945 sebelum amandemen akan menyebabkan terjadinya kekacauan sistem politik dan ketatanegaraan. Lembaga-lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam sistem ketatanegaraan yang ada sekarang ini seperti Mahkama Konstitusi, Komisi-Komisi Negara, harus dibubarkan. Kedudukan, tugas dan fungsi DPR dan Presiden akan berubah secara signifikan.

MPR harus dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan segala kewenangannya. Kekacauan yang ditimbulkannya akan sangat massif dan mengancam kestabilan negara.

Oleh karena itu upaya-upaya mengembalikan UUD 1945 sebelum amandemen harus ditolak.