Kejati Lampung Tahan Tiga Mantan Pejabat DLH  

Kejati Lampung Tahan  Tiga Mantan Pejabat DLH   

Bandarlampung, Patriot News- Kejati Lampung, Selasa (21/3) menahan tiga mantan pejabat Dinas  Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung setelah cukup bukti atas dugaan penggelapan dana retribusi sampah hingga Rp3,6 M.

Ketiga mantan pejabat tersebut adalah Mantan Kepala Dinas  Sahriwansah, mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah, serta  mantan Pembantu Bendahara DLH Hayati. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Bandarlampung,

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan penahanan ketiganya sudah sesuai dengan  pasal yang disangkakan, yakni Pasal 21 ayat 4 KUHP. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang lagi penahanannya atau tidak tergantung tim penyidik.

"Sampai saat ini, belum ada pengembalian dari tersangka terkait kerugian negara," tuturnya. Hanya dari pihak UPT dan beberapa orang yang telah mengembalikan kerugian negara setelah adanya proses penyelidikan.

"Ketiga tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara karena mereka bertiga tidak kooperatif saat penyelidikan," paparnya.

Hutamrin menambahkan, saat penggeledahan pertama kali, ada  satu tersangka yang berniat mengembalikan kerugian, mungkin merasa bersalah. “Walaupun sudah  ada itikad baik dari mereka (tersangka) untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga kini belum terlaksana," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman PM mengungkapkan, dua pegawainya yang menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi tersebut, saat ini sudah tidak lagi menduduki jabatannya.

Kedua pegawai yang dimaksud antara lain Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Haris Fadila dan pembantu bendahara penerima di DLH Bandar Lampung Hayati

Budiman menjelaskan, jabatan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup saat ini sudah diduduki pejabat pelaksana tugas. Sementara jabatan Bendahara Penerima saat ini sudah digantikan oleh pegawai lainnya.

"Kalau Kabid sekarang sudah di Plt (pelaksana tugas) kan, kalau bendahara penerima karena bukan jabatan struktural sudah kami gantikan," ungkapnya, Rabu, 22 Maret 2023.

Namun, dirinya tidak mau menjelaskan terkait status PNS kedua tersangka. Terkait hal itu pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Kalau soal status PNS-nya bukan kewenangan saya, itu inspektorat, BKD, ataupun Sekda yang bisa menjelaskan," kata dia.

Tersangka lainnya, Syahriwansah diketahui sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Dinas Sosial Bandar Lampung sejak proses hukum bergulir. Usai mengundurkan diri, mantan Kadis DLH Bandar Lampung itu diketahui menjadi staf di Dinas Perhubungan Bandar Lampung. (*)