Sekilas tentang Universitas Saburai

Sekilas tentang Universitas Saburai

Bandar Lampung, Patriot News--Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai yang lebih dikenal dengan nama Universitas Saburai, merupakan lembaga pendidikan tinggi milik Yayasan Pendidikan Saburai (YPS). Sebelum menjadi universitas, perguruan tinggi ini masih berstatus sekolah tinggi.

Cikal bakal berdirinya Universitas Saburai, diawali dengan berdirinya Yayasan Pendidikan Saburai (YPS). Tidak ada Universitas Saburai, jika tidak ada YPS.

Oleh karena itu, mari kita mengulas sedikit tentang bagaimana sejarah berdirinya Yayasan Pendidikan Saburai. Sejarah singkat ini sangat penting kita ketahui, agar generasi berikutnya tidak tersesat. Yang mengkhawatirkan lagi, jika sejarah ini tidak ditulis, akan muncul kisah sejarah yang diragukan kebenarannya.

Mumpung fakta-fakta sejarah masih bisa kita lihat dan pelaku sejarah masih ada dan daya ingatnya masih kuat, sehingga  kesaksiannya mengenai perjalanan sejarah berdirinya YPS masih bisa kita dengar dan dapat kita percaya.

Berdirinya YPS secara resmi, diawali dengan  terbitnya Akte Notaris Imran Makruf, SH   No. 18 Tanggal 20 Desember 1977. Ini sudah banyak yang tau. Tetapi bagaimana kemudian akte itu terbit, dan dinamikanya seperti apa,  tak banyak yang tau.

Tidak seorang pun yang memungkiri, bahwa inisiator berdirinya YPS di Lampung, hanya satu orang saja, bernama Sarwoko, SH. Saat itu, putra Solo Jawa Tengah ini sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sarwoko, SH dikenal sebagai sosok yang sangat peduli dengan dunia pendidikan, sehingga dimana ditempatkan, ayah 11 anak ini selalu berfikir untuk mendirikan lembaga pendidikan. Sampai saat ini, setidaknya ada dua lembaga pendidikan yang didirikannya, antara lain Universitas Purnawarman Purwakarta, Jawa Barat dan Universitas Saburai, Bandarlampung, Lampung.

Ide untuk mendirikan perguruan tinggi di Lampung muncul, ketika Sarwoko, SH mendapat tugas sebagai  Ketua PN Tanjungkarang. Apalagi setelah diketahuinya di Lampung belum banyak perguruan tinggi, baik universitas maupun sekolah tinggi.

Sarwoko menyadari, untuk mendirikan perguruan tinggi tidak mudah, dan tidak bisa sendirian. Itulah sebabnya, dia mengajak rekannya sesama hakim di PN Tanjungkarang  bernama Maryati Akuan, SH dan suaminya Chaidir Akuan yang kala itu merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung. Chaidir Akuan kala itu, baru saja menyelesaikan tugasnya di panitia pemilihan daerah (PPD) Provinsi Lampung. Kemudian berturut-turut Sarwoko, SH, Chaidir Akuan dan Maryati Akuan mengajak koleganya sesama hakim bernama Amir Husin yang waktu itu bertugas di luar kota Bandarlampung, kemudian mengajak Murni Yusuf Nur, seorang PNS Sekretaris Chaidir Akuan di PPD II dan Rahman Zen, PNS di kantor Gubernur Lampung.

Untuk memperlancar niat mendirikan perguruan tinggi tersebut, Sarwoko, SH mengajak Fauzi Saleh yang waktu itu menjabat sebagai Walikota Bandarlampung. Kontribusi Walikota Fauzi Saleh pada awal berdirinya cukup besar. Karena banyak membantu, termasuk menyediakan tempat belajar sementara bagi perguruan tinggi Saburai.

Singkat kisah, ketujuh pendiri di bawah kepemimpinan Sarwoko, SH menghadap Notaris Imran Makruf, SH yang kemudian terbitlah akte tanggal 22 Desember 1977. Sampai di sini, perlu diingat bahwa, berdirinya YPS adalah atas inistiatif Sarwoko, SH.

Semua proses administrasi, surat menyurat dimulai dan dibuat di kediaman Maryati Akuan. Waktu itu, ada seorang anak muda yang masih berstatus tenaga honorer di kantor Walikota Bandarlampung bernama Sudarno Eddi. Sudarno merupakan kerabat dekat Maryati Akuan yang tinggal di rumah hakim tersebut.

Anak muda inilah yang diminta oleh Sarwoko, SH dan Maryati Akuan untuk membantu menyiapkan surat menyurat, izin dan lain sebagainya, termasuk menyebarkan menempelkan pengumuman di dinding, di tiang dan di pohon-pohon untuk menjaring mahasiswa baru.“Saya yang menyebarkan pengumuman pengumuman penerimaan mahasiswa baru ke kabupaten-kabpaten, pakai sepeda motor,” kata Sudarno.

Sudarno Eddi mengisahkan, pada awalnya, perjalanan mendirikan perguruan tingi Saburai berjalan lancar. Bahkan sudah banyak mahasiswa yang mendaftar. Tetapi kemudian, rintangan mulai datang. Rintangan pertama datang dari  Rektor Universitas Lampung yang kala itu dijabat oleh Prof. Sitanala Arsyad. Sitanala melarang para dosennya mengajar di sekolah tinggi Saburai.

Waktu itu, mahasiswa yang sudah terlanjur mendaftar meminta kembali uang pendaftarannya kepada Sudarno Eddi sebagai pihak sekolah tinggi. “Kami sempat bersitegang gara-gara banyak mahasiswa yang meminta kembali uangnya,“ kata Sudarno.

Mendengar kabar tersebut, Sarwoko meradang. “Biarlah, suatu saat Pak Sitanala Arsyad pasti akan meminta bantuan kita,” kata Sudarno menirukan perkataan Sarwoko waktu itu.

Benar saja, tak lama setelah itu sikap Sitanala Arsyad tiba-tiba berubah dan memberikan izin kepada para dosennya untuk mengajar di sekolah tinggi Saburai. Sejak itu, selangkah demi selangkah sekolah tinggi ini mulai berjalan lagi dan berkembang sampai akhirnya menempati gedung di Jalan Imam Bonjol Langkapura, Bandarlampung.

Dari ketujuh pendiri YPS tadi, hanya Fauzi Saleh yang masih sempat aktif beberapa tahun di kampus baru di Imam Bonjol. Sedangkan enam orang yang lain, masing-masing sibuk dengan profesinya. Sebagai hakim, Sarwoko, SH, Maryati Akuan dan Amir Husin berpindah-pindah tempat bertugas. Chaidir Akuan juga tak lama kemudian meninggal dunia. Murni Yusuf Nur yang aktif sebagai pegawai negeri sipil mendapat jabatan penting dan berpindah-pindah tugas di Lampung. Begitu juga Rahman Zen juga aktif sebagai PNS di kantor pemerintah Provinsi Lampung.

Menyadari tugasnya yang berpindah-pindah, Sarwoko, SH kemudian memberikan kuasa kepada Chusnun untuk mewakilinya memimpin kegiatan-kegiatan di YPS. Sejak saat itu, Chusnun menjadi penentu kelangsungan nasib YPS. Karena pendiri-pendiri lainnya sibuk dengan profesinya masing-masing.

Sebagai pihak yang mendapat amanah untuk meneruskan YPS, Chusnun harus berjuang menyelamatkan YPS agar tidak tutup, dengan mengajak para pejabat penting di Pemda Provinsi Lampung. Sejak saat itu, hampir seluruh pengurus /organ yayasan diisi oleh pejabat tinggi dari kantor Pemda Provinsi Lampung dan Pemda Bandarlampung, seperti Bambang Irawan, Slamet Abdul Latif, Haris Hasyim, Muchtar Lutfi, Subki E Harun, Imron Rosyadi, Baharuddin Idris dan lain-lain. Keberadaan para pejabat tersebut di YPS, adalah resmi, karena sudah mendapat izin bahkan penugasan dari atasannya.

Harus diakui, mereka-mereka itulah yang menyelamatkan sekolah tinggi yang kemudian bernama Universitas Saburai. Dari mereka-mereka inilah kemudian YPS memperolah hibah tanah, bangunan dan lain-lain, karena para petinggi di YPS adalah orang-orang petinggi dari kantor Gubernur Lampung.

Karena organ YPS terdiri dari pejabat kantor gubernur dan selalu mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, sehingga tidak salah ketika banyak pihak mengatakan bahwa Universitas Saburai,  adalah milik Pemda. Karena sepeninggal para pendirinya ke luar Lampung da nada yang sibuk dengan tugas pokoknya masing-masing, sehingga, YPS dijalankan oleh para petiinggi Provinsi Lampung.

Jadi, kesimpulan kedua yang ingin disampaikan dari kisah ini adalah harus diakui bahwa para pendiri tadi hanya meninggalkan satu akte dalam bentuk kertas saja. Sedangkan fisik dan kelangsungan hidup YPS dijalankan oleh para pejabat provinsi tersebut.

Saat ini Yayasan Pendidikan Saburai memiliki aset tanah seluas 1,6 Hektar , 7 (tujuh) buah gedung dan fasilitas pendidikan lainnya merupakan hibah dari para pengurus Yayasan Pendidikan Dakwah Islam Lampung  (YPTDI) dan hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada sedikit pun aset-aset tersebut bersumber dari para pendiri.

Seluruh aset-aset tersebut saat ini atas nama Yayasan Pendidikan Saburai dan dikelola oleh Pembina, pengawas dan pengurus hanya untuk kepentingan pendidikan di Universitas Saburai.

 

Jadi jika ada pihak-pihak yang saat ini mengaku seolah-olah paling berperan di Universitas Saburai, berarti dia adalah mengkhianati sejarah, mengkhianati perjuangan para pendiri dan pejuang yang menyelamatkan yayasan tersebut.

Ketika sejarah singkat YPS ini ditulis, dari ketujuh pendiri YPS tersebut, enam orang sudah meninggal dunia. Hanya tinggal Amir Husin sendiri yang masih ada dengan usia yang sudah lanjut dan kondisi fisik yang sudah tidak kuat lagi.

Meskipun para pendiri tersebut tidak memiliki kontribusi moril maupun materiil kepada YPS, tetapi fakta sejarah tidak dapat dipungkiri, bahwa di atas kertas, mereka bertujuhlah yang mendirikan YPS. Terlepas seberap besar peran mereka masing-masing.

Namun demikian, peran dan tugas pendiri telah selesai. Karena setelah organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus terbentuk. Karena sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan bahwa, setelah terbentuknya organ yayasan, maka Pendiri tidak tidak dapat lagi masuk ‘cawe-cawe’ di yayasan. Kecuali jika Pendiri duduk di dalam salah satu organ yayasan sebagai Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan.

Keberadaan organ YPS yang ada sekarang, berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Februari 2021,  dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-AH.01.06-0009551 tanggal 8 Februari 2021, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua Pembina                : H. Hertanto Roestyono, SE, MM

Anggota Pembina                : H. Erie Hermawan, SE, MM

Anggota Pembina                : Dr. Drs. H. Indra Bangsawan, MM

Anggota Pembina                : H. Helmi Rony, SE, Ak, Akt, CA

Anggota Pembina                : Dr. Herra Harjanto, SE, MM

 

Jika sekarang, YPS saat ini dikelola oleh Hertanto Roestyno memang tidak lah salah, karena yayasan ini didirikan dan atas inisiatif orang tuanya Sarwoko, SH. Begitu juga jika Erie Hermawan juga ikut terlibat sebagai Pembina, karena dia adalah menantu dari Maryati Akuan yang juga berperan besar berdirinya YPS ini. Erie Hermawan juga memiliki andil besar karena berinisiatif  mengembalikan YPS kepada keluarga para pendiri.

Jika ada nama Indra Bangsawan dan Helmi Rony di YPS saat ini, juga tidaklah

salah. Karena kedua tokoh penting ini yang mewakili unsur dari organ  YPS lama. Karena, meskipun ada Penetapan PN Tanjungkarang No. 70/Pdt.D/2020/PN Tjk tanggal 17 Desember 2020, tetapi keberadaan organ

lama tetap ada dan sah secara hukum. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM R.I No AHU.2.UM.01.1487 tanggal 5 April 2021.  Jadi Indra Bangsawan dan Helmi Rony, adalah titik temu dan penyambung dari pihak di Subki E Harun dengan  pihak  Hertanto Roestyono.

 

Perjalanan sejarah Universitas Saburai memang sudah melalui beberapa masa. Mulai dari masa pendiriannya oleh Sarwoko, SH dan kawan-kawan, era Chusnun dan kawan-kawannya, era Subki E Harun dan kawan-kawan dan terakhir sekarang era Hertanto Roestyono dan kawan-kawannya.

Yang penting dan perlu kita catat dan ingat bahwa, setiap pergantian dari satu masa ke masa yang lain dilakukan sesuai dengan peraturan, perundang-undangan yang berlaku, sehingga kedudukannya sangat kuat dan sah menurut hukum.

Sejarah singkat ini memang tidak menguraikan secara mendetail mengenai bunyi Penetapan PN Tanjungkarang No. 70/Pdt.D/2020/PN Tjk tanggal 17 Desember 2020,yang menjadi pangkal terbitnya Akte No. 4 tanggal 03 Februari 2021 yang melahirkan susunan Pembina YPS yang baru.

Mudah-mudahan YPS akan selalu ada, semakin maju dan berjaya, sehingga menjadi amal bagi mereka-mereka yang berhati bersih dengan tulus ikhlas mendirikan universitas ini. Semoga amal ibadah mereka menjadi amal jariah yang terus mengalir sampai hari kiamat nanti. Amiin. (Ahmad Bastari)