Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi
Bandarlampung Patriot News- Pelaku tindak pidana korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung menemui titik terang.
Setelah sekian lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan dua orang tersangka pengurus KONI Lampung inisial FN dan AN, Jumat, 29 Desember 2023.
Dua pengurus KONI tersebut diduga melakukan korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif Satuan Tugas (Satgas) terhadap anggaran training center (jasa catering dan penginapan).
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022 melakukan penyidikan," katanya melalui keterangan tertulis.
Setelah itu diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 tanggal 26 September 2022.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020," ujarnya.
Berawal dari tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp60 miliar.
"Yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap," katanya.
Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan atau dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp29,121 miliar. Adanya refocusing anggaran karena pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.
"Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar, dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2,233 miliar dalam penggunaan anggaran catering dan penginapan," katanya.
Ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337,192 juta. Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini, yaitu FN dan AN.
Menurut Ricky pihaknya belum menahan kedua tersangka karena dianggap koperatif dan tidak akan melarikan diri. "Mereka kooperatif dan dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Ia melanjutkan, saat ini Penyidik Aspidsus Kejati Lampung sedang melakukan pengembangan atas dugaan korupsi yang menjerat dua orang tersangka FN dan AN.
Tersangka terancam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpisah AN belum merespon atau memberi tanggapan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, meski sudah beberapa kali dihubungi. (*)




























