Polda Serahkan Berkas Korupsi Jalan Sutami Ke Kejari
Bandar Lampung, Patriot News -- Polda Lampung melalui Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Sribawono-Simpang Sribawono ke Kejati Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad memaparkan, proyek nasional tersebut dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2018-2019 dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000. Dari dana tersebut diadendum menjadi Rp147.533.500.000 itu, dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri.
Untuk mendalami kasus tersebut, Polda Lampung telah memeriksa 60 saksi yang terlibat."Saksi itu terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung dan 33 orang dari pihak swasta,” ujar Pandra.
Selain itu, Polda Lampung juga meminta keterangan empat saksi ahli, yakni saksi ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ahli BPK RI.
Dalam perkara ini, kata Pandra, barang bukti disita uang tunai senilai Rp 100 miliar dan uang unai 100 juta serta sejumlah dokumen kontrak dan dokumen lainnya.
Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka yang sudah P-21, yakni BWU atau Bambang Wahyu Utomo selaku direktur PT URM, penanda tangan kontrak dan pelaksana pekerjaan; HW atau Hengki Widodo alias Engsit selaku komisaris PT URM, pemilik dan pemodal PT URM serta yang mengendalikan; SHR atau Sahroni selaku PPK yang membocorkan rincian HPS kepada PT URM sebelum lelang sehingga penawaran PT URM mendekati sempurna; dan RS atau Rukun Sitepu selaku PPK pengganti yang tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana yang tertera dalam kontrak.
"RS ini membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski mengetahui ada penggunaan aspal tak sesuai spesifikasi dan menerima imbalan Rp100 juta," paparnya.
Untuk satu tersangka masih P-19, kata Pandra, yakni BHW selaku direktur PT Parentjana Djaja atau konsultan pengawas.
"BHW selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan tupoksinya. Tidak pernah turun mengawasi ke lapangan serta tidak melaksanakan pekerjaan secara cermat dan akurat," katanya.
Mengenai nilai kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp29.216.412.096,83. Selain itu, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp17.293.646.468.
Adapun Rinciannya yakni Rp10 miliar disita dari HW atau Hengki Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo; Rp100 juta dari RS alias Rukun Sitepu; Rp6.935.825.000 dari PT URM; serta Rp257.000.000 dari PT URM temuan audit rutin BPK RI.
Sementara, Direskrimsus Polda Lampung Kombespol Ari Rachman Nafarin menyatakan kasus ini masih tahap pengembangan lebih lanjut.
"Sesuai koordinasi dengan Kejati Lampung, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah P-21 akan dilaksanakan pada awal Januari 2023. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tambahnya. (*)




























