Gubernur dan Ketua DPRD Dukung Sikap Fraksi DPRD
Bandar Lampung, Patriot News --Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mendukung sikap seluruh fraksi yang ada di DPRD setempat, yang menolak wacana pengurangan jumlah kursi DPRD dari 85 menjadi 75 kursi.
Sikap Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Mingrum Gumay tersebut ditandai dengan menandatangani langsung pernyataan bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Lampung.
Salah seorang insiator pertemuan lintas fraksi DPRD Provinsi Lampung Ismet Roni mengatakan, wacana mengubah daerah pemilihan dan pengurangan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung dari 85 menjadi 75 harus ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pada pertemuan lintas fraksi DPRD Provinsi Lampung yang diadakan Rabu (18/1) lalu dinyatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kemudian berdasarkan kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR-RI dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) disepakati bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Memperhatikan hal tersebut, maka lintas fraksi yang ada di DPRD Provinsi Lampung meminta agar KPU Provinsi Lampung melaksanakan kesimpulan dari hasil rapat kerja dan keputusan rapat dengar pendapat tersebut.
Lintas fraksi itu juga menyebutkan, bahwa jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2009 berjumlah 75 Kursi dan pada Pemilu tahun 2014 dan 2019 bertambah menjadi 85 Kursi. Karena berdasarkan jumlah penduduk Provinsi Lampung lebih dari 9 juta.
Oleh karena itu, maka pada Pemilu 2024 jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung tetap 85 Kursi. Tidak berkurang. (*)




























