Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Tidak Berubah  

Dapil dan Alokasi Kursi  DPRD Provinsi Tidak Berubah   

Bandarlampung, Patriot News –Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum 2024 mendatang tidak berubah.

“Untuk DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 tetap delapan daerah pemilihan dengan alokasi kursi  tetap 85 kursi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami pada  acara Sosialisasi  alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung di Bandarlampung Rabu (29/3).

Erwan Bustami menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asayri dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah. 

Untuk jumlah alokasi kursi DPRD di 15 kabupaten/kota ditambah provinsi menjadi 685 kursi, tambahnya.

 

Mengenai sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup,  Erwan Bustami mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan dari MK. “Saya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan dari MK," terangnya

Karena masih belum ada keputusan dari MK, maka KPU tetap mempersiapkan  sitem pemilu proporsional terbuka. "Karenanya, sampai hari ini kita masih menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka," tambah dia.

 

Kemudian, lanjutnya, ada juga pertanyaan terkait apakah daftar caleg sementara (DCS) bisa dirubah? 

Erwan Bustami menjelaskan,  DCS dapat berubah oleh tiga hal. Pertama, adanya laporan dan tanggapan masyarakat; kedua, karena meninggal dunia, dan ketiga mengundurkan diri.

"Tujuan diumumkannya DCS kepada masyarakat adalah supaya masyarakat dapat mengenali dan memberikan masukan terhadap caleg yang telah diusung partai politik peserta pemilu 2014," terangnya.

 

KPU memberikan ruang kepada Parpol untuk memperbaiki berkas calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi tahap I dan tahap II. 

"Namun setelah KPU menetapkan DCS, maka parpol tidak diberi ruang lagi untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat," tutupnya.(*)

 

Berikut Daftar Lengkap Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Lampung:

1. Dapil Lampung I (Bandarlampung, 11 kursi); 

2. Dapil Lampung  II (Lampung Selatan, 10 kursi); 

3. Dapil Lampung III (Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, 11 kursi); 

4. Dapil Lampung IV (Tanggamus Pesisir Barat dan Lampung Barat, 10 kursi); 

5. Dapil Lampung IV (Waykanan, dan Lampung Utara, 11 kursi).

6. Dapil Lampung VI (Mesuj, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat, 10 kursi); 

7. Dapil Lampung  VII (Lampung Tengah, 12 kursi); 

8. Dapil Lampung VIII (Lampung Timur, 10 kursi).