Istri Karomani Mengisahkan Saat Suaminya Ditangkap KPK
Bandarlampung, Patriot News - Istri terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Karomani yakni Enung Juhartini menceritakan bagaimana detik-detik suaminya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, Enung bersaksi atas terdakwa Heryandi dan M. Basri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetia Raharja dalam persidangan tersebut menanyakan kepada saksi Enung Juhartini terkait kronologi operasi tangkap tangan Karomani.
"Bagaimana saksi tahu ada kasus ini?," katanya.
Enung mengungkapkan bahwa pada 17 Agustus 2022, setelah Upacara di Unila, suami bersama sejumlah kolega melakukan perjalanan ke Bandung.
"Tujuannya itu ke Sari Ater, dalam perjalanan, saya dan suami naik mobil terpisah dengan yang lainnya, rencana hanya satu malam di sana," kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa usai berjalan-jalan dan melaksanakan sholat, dirinya bersama Karomani kembali ke hotel tempat menginap, kemudian tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB pintu kamar ada yang mengetuk.
"Ketukan pertama saya tidak hiraukan, saat itu suami saya sedang di kamar mandi ketukan kedua juga tak saya hiraukan, setelah ketukan ketiga, saya bangun dan menanyakan siapa di luar, ternyata Budi Sutomo," kata dia.
Enung mengatakan setelah mengetahui bahwa yang di luar pintu adalah Budi Sutomo, langsung memberitahukannya ke Karomani dan menyuruh membuka pintu serta mempersilahkannya masuk.
"Tapi saat saya buka ternyata ada empat orang lainnya yang saya tidak kenal bersama Budi Sutomo," kata dia.
Kemudian, empat orang yang memakai topi tersebut memperkenalkan diri dari KPK dan memperlihatkan surat perintah dan menyampaikan bahwa di Lampung ada OTT sehingga Karomani harus dibawa sebagai saksi.
"Saya bilang ke suami kalau ada KPK juga, kemudian mereka dipersilahkan masuk kamar dan mengobrol sama bapak, setelah itu tidak lama langsung dibawa pergi sekitar pukul 11.00 WIB itu," kata dia.
Pada sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022 atas tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri di PN Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi, yakni Mahfud Santoso (mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah), M Anton Wibowo (Kabid Pelayanan dan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah).
Selanjutnya, Hepi Hasasi (anggota Polda Lampung), Aryanto Munawar (Sekretaris PWNU Lampung), Enung Juhartini (istri dari terdakwa Karomani), Adi Triwibowo (Staf TU dan ajudan terdakwa Karomani), Budi Sutomo, dan Mualimin.
Prof Karomani, mantan Rektor Unila, bersama dua orang terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (Ant/*)




























