Jaksa KPK Hadirkan Tujuh Saksi Kasus PMB Unila
Bandar Lampung, Patriot News- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Ketujuh saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
"Kita hadirkan tujuh saksi dalam perkara lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Sebenarnya delapan, cuma yang tidak hadir satu orang," kata Jaksa KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Selasa.(24/1).
Dia melanjutkan tujuh saksi yang dihadirkan tersebut merupakan civitas akademika, pejabat tinggi di Unila, hingga orang tua mahasiswa titipan.
Para saksi tersebut, di antaranya Ida Nurhaida selaku Dekan FISIP Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, dan Wayan Rumite selaku dosen di Unila.
"Kemudian ada Fajar Pamukti Putra dan Destian selaku pegawai honorer di Unila, dan Feri Antonius selaku orang tua mahasiswa titipan," kata dia.
"Satu yang tidak hadir merupakan saksi selaku orangtua mahasiswa titipan bernama Linda Fitri," kata dia.
Saksi Fajar Pramukti Putra dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa terdakwa M Basri pernah memintanya untuk menghapus jejak digital soal mahasiswa titipan.
"Pak Basri memerintahkan untuk menghapus jejak digitalnya. Kalau bahasanya Pak Basri jangan sampai Rektor tahu soal mahasiswa titipan, karena ada mahasiswa lainnya yang nilai di atasnya tidak lulus," kata Fajar.
Fajar mengatakan, perintah M Basri tersebut, karena pada saat itu ada mahasiswa dengan passing grade di atas rata-rata, tapi dinyatakan tidak lulus sehingga menjadi viral.
"Iya, viral kasus itu, maka ada perintah itu (hapus jejak digital). Tau kejadian itu viral, dari media sosial, tapi awalnya dari pak Basri," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa setelah kejadian itu viral, uang titipan dari Feri Antonius alias Anton Kidal, yang merupakan pengusaha ternak sapi Australia, diminta oleh M Basri untuk diamankan.
"Uangnya disuruh pegang dulu oleh saya, terus sorenya diminta lagi sama Pak Basri, karena sudah aman (kasus viral)," kata dia.
Fajar pun mengakui bahwa menitipkan dua nama calon mahasiswa lewat dari Feri Antonius dan Linda Fitri dengan uang yang kumpulkan total Rp625 juta. Kemudian seluruhnya diserahkan ke M Basri.
"Dari Feri Antonius ini, anaknya tetap diterima di Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp325 juta dan Linda Fitri Rp300 juta," kata dia.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang minggu lalu telah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang .(Ant/*)




























