Presiden Tandatangani Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK

Presiden Tandatangani Kepres  Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK

Jakarta, Patriot News - Sepak terjang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif akhirnya berhenti juga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (27/12). 

Ari Dwipayana menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor : 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ngotot keluar dari Lembaga Antirasuah. Firli tak mau jabatan diperpanjang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

“Saya menyatakan berhenti, dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK,” kata Firli melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.

Firli mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan ke Dewas, KPK, dan publik pada Kamis, 21 Desember 2023. Firli merasa jabatannya di Lembaga Antirasuah selama empat tahun sudah cukup.

Sementara itu, lima saksi diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Mereka diperiksa untuk mengusut aset-aset Firli yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi, lima saksi yang kita lakukan pemeriksaan kemarin terkait dengan dimintai kesaksiannya atau keterangannya terkait dengan aset tanah dan bangunan yang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023, bersamaan degan pemeriksaan Firli Bahuri. Tempat pemeriksaan juga sama di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

Namun, tidak disebutkan apakah kelima saksi itu dikonfrontasi dengan Firli Bahuri. Begitu pula hasil pemeriksaan, polisi belum membeberkan kepada awak media. Sebelumnya, polisi menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan Firli di beberapa daerah tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset itu berada di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta (Klaten, Sleman dan Bantul).

Aset yang berada di Jakarta yakni Apartemen Darmawangsa Essense. Apartemen mewah di bilangan Jakarta Selatan itu telah digeledah polisi pada Selasa, 5 Desember 2023.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang belum diungkap ke publik. Di samping itu, Polda Metro Jaya mengendus ada indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli. Lantaran, aset yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu didapati Firli dalam kurun waktu yang sama dengan kasus dugaan pemerasan SYL.

Polisi kini tengah menargetkan penyelidikan TPPU atas kepemilikan sejumlah aset tersebut. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi. Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)