Izin Dicabut Universitas MPTB Banding

Izin Dicabut  Universitas MPTB Banding

Bandarlampung Patriot News- Yayasan Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) mengajukan surat klarifikasi terkait pencabutan izin yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terhadap perguruan tinggi tersebut.

 

Rektor Universitas Megou Pak Tulang Bawang Dr. (C) Ferry Antoni, S.Ag., M.H mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi tentang pencabutan izin operasional UMPTB. 

 

Dikatakan, surat tersebut merupakan salah satu bentuk banding yang dilakukan yayasan atas pencabutan izin operasional UMPTB. "Iya kami sudah mengirim surat minta untuk klarifikasi persoalan," katanya, Jumat 1 Maret 2024.

 

Dia berharap melalui surat klarifikasi tersebut permasalahan yang terjadi dapat terurai dan menemui titik temu. "Kami optimis Universitas Megou Pak Tulang Bawang dapat aktif kembali," harapnya.

 

Ferry Antony mengatakan, upaya tersebut dilakukannya demi kelangsungan 1.900 lebih mahasiswa yang tengah menuntut ilmu di universitas kebanggaan masyarakat Tulang Bawang tersebut. 

 

Terkait masalah pencabutan izin, Ferry mengungkapkan bahwa Kemendikbud Ristek dan LLDikti tengah melaksanakan tugasnya. Yakni pengawasan dan evaluasi. 

 

Ia mengakui bahwa terdapat beberapa keterlambatan dalam proses pelaporan, sehingga menyebabkan pencabutan izin operasional.

 

Terkait kemungkinan terburuk jika banding tidak diterima, Ferry mengakui akan menerima konsekuensinya.

 

UMPTB akan siap memenuhi kewajibannya, salah satunya yakni memindahkan mahasiswa ke universitas lain. "Secara aturan harus menyanggupi karena sesuai perundangan-undang, tidak boleh merugikan mahasiswa," tutupnya.

 

Diberitakan, pasca pencabutan izin pendirian oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah II, Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) terpantau tidak ada aktivitas sama sekali.

 

Berdasarkan pantauan wartawan, sejak adanya pemberitaan izin dicabut,  Universitas Megou Pak Tulang Bawang terlihat sangat sepi. Bahkan tidak ada satu orang pun. 

 

Sivitas akademika: mahasiswa maupun tenaga kependidikan di Universitas Megou Pak Tulang Bawang juga tidak terlihat.

 

Pintu masuk Universitas yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang tersebut tampak terkunci. 

 

Pada bagian lobby dalam tidak terlihat adanya aktivitas. Disitu hanya tampak meja bagian administrasi dan beberapa piala di mejanya. 

 

Diketahui, Universitas Megou Pak Tulang Bawang sendiri telah berdiri sejak Oktober 2006, lebih dari 17 tahun yang lalu.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Universitas Megou Pak Tulang Bawang memiliki beberapa fakultas, diantaranya Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknik. 

 

Dari beberapa fakultas tersebut, sedikitnya terdapat 12 program studi (Prodi) di Universitas Megou Pak Tulang Bawang. 

 

Sebelumnya, LLDikti Wilayah II resmi mencabut izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang. Pencabutan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor LLDikti Wilayah II Palembang. 

Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dan tindak lanjut pasca pencabutan izin pendirian program studi. 

 

Iskhaq mengungkapkan, dirinya telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk melaksanakan keputusan tersebut.

 

Dilanjutkannya, SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah turun dengan Nomor 156/E/O/2024 tertanggal 1 Februari 2024.

 

Dilansir dari website resmi LLDikti Wilayah II, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Yayasan Megou Pak Tulang Bawang pasca keluarnya SK pencabutan tersebut.

 

Diantaranya yakni wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik terhitung sejak Surat Keputusan diterbitkan. 

 

Kemudian Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal. Selanjutnya yakni tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru.

 

Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi (PT) yang sesuai program studinya, berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan. 

 

Lalu membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak Tulang Bawang. Beberapa poin penting yang harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.

 

Selanjutnya, terkait kelengkapan berkas KIP Kuliah, Yayasan diminta untuk secepatnya menyampaikannya ke LLDikti Wilayah II. 

 

Setelah itu, Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulang Bawang untuk memastikan data KIP yang telah disampaikan sebelumnya. 

 

Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang dengan jangka waktu secepatnya atau disegerakan.

Terakhir, semua hal yang timbul akibat pencabutan izin, menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulang Bawang. (*)