Gubernur Lantik 105 Pejabat Administrator dan Pengawas

Gubernur Lantik 105 Pejabat  Administrator dan Pengawas

Bandarlampung, Patriot News - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun  Jumat (13/01).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.22.23/11/VI.04/2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Para pejabat yang dipantik terdiri dari 51 orang Pejabat Administrator dan 54 orang Pejabat Pengawas.

Gubernur Lampung dalam sambutannya minta kepada para pejabat yang baru dilantik agar setiap pejabat yang baru saja dilantik untuk segera mengusai bidang tugasnya masing-masing.

"SGubernur juga meminta agar pejabat bekerja secara tanggung jawab. “Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayanan yang berkualitas," tegas Gubernur.

Gubernur mengingatkan,  jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.

Jabatan merupakan suatu kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. “Tetapi, kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS," lanjutnya.

Oleh karenanya Gubernur mengingatkan kembali, bahwa dalam organisasi pemerintahan, mutasi, rotasi, promosi baik pejabat struktural  maupun pejabat fungsional, merupakan suatu rutinitas yang harus dilakukan untuk peningkatan dan penyegaran organisasi.

"Seluruh pengangkatan dan pelantikan ini merupakan konsekuensi dari sistem karier yang dianut birokrasi pemerintahan selama ini, yang memang dibutuhkan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja organisasi," jelasnya. (Dinas Kominfotik)