Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka

Mantan Anggota DPRD Metro  Jadi Tersangka

Metro, Patriot News-Mantan anggota Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019, Alz alias Alizar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana bidang perpajakan.

Alz alias Jinggo ditetapkan bersama dua orang lainnya yaitu SFK alias Soni Febrian Kusuma yang merupakan direktur pada CV Karya Timur Perkasa. Dan Ibu Rumah Tangga berinisial KA alias Karlena. 

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, Kejaksaan Negeri Metro menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan.

“Penyerahan dilakukan oleh penyidik PPNS pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh tim Korwas Polda Lampung,” ujarnya.

Virginia mengatakan, Alz dengan dua orang lainnya dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, Jo pasal 43 undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan sebagai dimana telah di ubah dengan undang undang nomor 16 tahun 2009.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Metro selama 20 hari kedepan. Sejak 11 Januari sampai 30 Januari 2023 mendatang. “Satu tersangka, Ka, tidak hadir karena sakit. Ada keterangan dokternya,” ujarnya.

Dijelaskan, Alz dan rekannya terbukti telah merugikan negara sebesar Rp130 juta.  “Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 130 Juta," katanya.

Menanggapi sikap keberatan tersangka Alz, Kajari mengatakan merupakan hak dari para tersangka. “Boleh ya, itu adalah haknya untuk mengelak,” tukasnya.

Penetapan Alz sebagai tersangka sesuai dengan siaran pers nomor PR-02 kph.3/1/2023, dan terbukti merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp130 juta.

Sebelumnya, Alizar alias Alz keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.“Kenapa saya sampai tersangka, saya juga heran. Saya tidak ada di notaris, saya korban, uang saya belum dibayar. Saya sudah membayar PPn sebesar Rp 65 juta,” katanya.

Mantan anggota DPRD Kota Metro tersebut mengatakan, awalnya dari bisnis jual beli batu antara CV Karya Timur Perkasa (KTP) dengan PT Yasa.

"Saya menjual batu ke PT Yasa melalui CV KTP. Saya belum membayar pajak karena PT Yasa belum membayarnya,” katanya (*).