Selama Januari 2023 Polresta Ungkap 27 Kasus C3

Selama Januari 2023  Polresta Ungkap 27 Kasus C3

Bandarlampung, Patriot News-Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengungkap 27 kasus curas, curat dan curanmor (C3) selama periode Januari 2023.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra di Polres setempat, pada Rabu (8/2).

Kasatreskrim menjelaskan, kasus C3 yang diungkap tersebut diantaranya, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 10 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) satu kasus dan pencurian dengan pemberantan (Curat) 16 kasus.

Selain mengungkap kasus, Dennis mengungkapkan timnya juga berhasil menangkap 27 tersangka, dengan rincian16 orang kasus curat, satu orang kasus curas dan lima orang kasus curanmor.

Dari penangkapan kasus curat tersebut diamankan barang bukti (BB), berupa dua unit handphone (HP), satu unit kendaraan roda dua, satu unit obeng, satu unit kendaraan roda empat, satu kotak amplop berisi uang tunai Rp8.475.000. Kasus curas dengan BB satu unit HP dan kasus curanmor dua unit kendaran roda dua.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung menambahkan, dari keseluruhan kejadian ada satu kasus yang sempat viral dan berhasil diungkap yakni, kasus pencurian rumah kosong Perwira Polda Lampung Kompol Zulkarnain di Tanjungsenang Bandarlampung pada 22-10-2022 lalu.

"Kasus curat rumah kosong ada dua pelaku diamankan di wilayah Polda Jawa Barat dan dua ditahan di polres setempat," tandasnya.

Dua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur oleh tim yaitu pelaku pencurian rumah kosong lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra menyatakan, akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Kota Bandarlampung. (*)