Menghadapi Lebaran Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
Bandarlampung, Patriot News – Dinas Tenaga Kerja se Provinsi Lampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang akan dibuka tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung DR. Agus Nompitu mengatakan, pembukaan posko tersebut dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR kegamaan Tahun 2023 kepada karyawan, pekerja dan buruh di Provinsi Lampung.
Dikatakan, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045-2/1441/V.08/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Gubernur Lampung meminta para bupati/walikota untuk mengupayakan agar perusahaan di daerah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing bupati/walikota agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website hhtps://poskothr.kemnaker.go.id.
Agus Nompitu mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal. Diantaranya THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Namun, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. (*)




























