Dapil Bertambah Partai Baru Kerja Keras

Dapil Bertambah  Partai Baru Kerja Keras

Bandar Lampung, Patriot News-Bertambahnya jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lampung Utara dari 4 menjadi 7 dapil dan berkurangnya alokasi kursi di beberapa dapil, mendapat perhatian dari pengurus partai politik.

Pada pemilu sebelumnya, Kabupaten Lampung Utara dibagi menjadi 4 dapil dengan jumlah kursi di DPRD 45 kursi. Dengan 4 dapil tersebut, berarti setiap dapil memiliki alokasi  10-12 kursi.

Setelah terbitnya PKPU No.6 Tahun 2023, jumlah dapil di Lampung Utara bertambah menjadi tujuh dapil dengan alokasi setiap dapil 5-8 kursi.

“Dengan penambahan dapil, partai-partai menengah harus bekerja keras untuk mendapatkan kursi. Apalagi kalau alokasi kursi yang tersedia hanya sedikit, “ kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Wilayah (BPPW) Partai Ummat Provinsi Lampung Eko Agung Saputra, ketika dimintai tanggapannya tentang penambahan dapil tersebut, Rabu (8/2).

Hal yang sama dikemukakan Wakil Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung Firman Sponada. “Banyaknya dapil pasti menguntungkan partai besar, karena alokasi kursinya jadi berkurang,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Firman, partai-partai harus menempatkan caleg-calegnya yang kuat dan berpengaruh di setiap dapil tersebut, agar bisa mendapatkan kursi.

Namun demikian, baik Eko Agung Saputra maupun Firman Sponada menghormati PKPU tersebut, karena sudah menjadi peraturan penyelenggara.

Karena, penetapan dapil di setiap daerah tersebut, pasti sudah melalui pembahasan sampai kepada uji publik.

Anggota KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2023 tersebut, memang ada kabupaten yang mengalami penambahan dapil, ada juga dapil yang mengalami perubahan wilayah cakupannya,  dan terdapat pula daerah pemilihan yang alokasi kursinya berkurang.

Ismanto mengatakan, penentuan jumlah dapil, alokasi kursi dan wilayah cakupannya sudah melalui pembahasan di tingkat daerah setempat yang melibatkan  pemerintah daerah, partai politik,  unsur masyarakat dan sudah melalui tahap uji publik

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang Barat ini menjelaskan, sesuai dengan UU.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota,  KPU memperhatikan tujuh prinsip dalam menentukan dapil,  antara lain, kesetaraan nilai suara,  ketaatan pada system pemilu proporsional, , intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kesinambungan.

“Penetapan dapil dan alokasi kursi di setiap kabupaten/kota, termasuk di Lampung sudah mempertimbangkan ketujuh prinsip tersebut,” kata Ismanto.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 6 tahun 2023, yang menetapkan  jumlah dapil dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

Sesuai dengan PKPU tersebut, untuk DPRD Provinsi Lampung, jumlah dapil, alokasi kursi dan wilayah cakupannya tidak mengalami perubahan. Provinsi Lampung, alokasi kursi DPRD Lampung tetap 85 kursi yang tersebar di 8 dapil dan untuk DPR RI asal Lampung tetap dua dapil dengan alokasi 20 kursi, dan untuk DPD RI asal Lampung tetap 4 (empat) kursi. (ab)