KPU Lampung Adakan Uji Publik
Bandarlampung, Patriot News- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Kamis 919/1) menggelar uji publik mengenai Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, ada dua opsi yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024.
Pertama, yakni rancangan Dapil eksisting yang pernah digunakan pada Pemilu 2019, namun jumlah kursinya berkurang dari 85 menjadi 75 kursi.
Namun, Dapil III meliputi Pringsewu, Pesawaran dan Metro tidak memenuhi unsur integralitas wilayah prinsip penyesuaian dapil.
"Opsi kedua, 75 kursi, yang dapil III hanya meliputi Pringsewu dan Pesawaran dan jumlah kursinya 8. Sementara Metro akan digabung ke Lampung Timur (Lampung 8), Lampung Tengah (Lampung 7) jadi 11 kursi dan Lampung 8 naik dari 10 menjadi 11 kursi," ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto menjelaskan, penentuan jumlah kursi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ismanto menjelaskan, pada bagian ketiga tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e menyebutkan, provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7 juta orang sampai dengan 9 juta orang memperoleh alokasi 75 kursi.
Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Provinsi Lampung pada Pemilu 2014 berjumlah 9.586.492 dengan 85 kursi, dan Pemilu 2019 9.675.719 dengan 85 kursi. Sementara DAK 2 Semester pertama Pemilu 2024 berjumlah 8.901.566, sehingga jumlah kursi menurun jadi 75.
Untuk itu, Ismanto mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi lanjutan KPU ke Komisi II pada 21 Januari 2023, yang khusus akan membicarakan tentang Lampung. Karena jumlah penduduk 8.901.566. “Jadi kita menunggu hasil konsultasi tersebut," kata Ismanto.
Sedangkan mengenai Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU se Provinsi Lampung akan ditetapkan pada 9 Februari 2023.
Uji publik ini dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar beserta Komisioner Bawaslu, perwakilan partai politik, akademisi, dan stakeholder terkait (*)




























