Bawaslu Segera Ganti Ketua Bawaslu Pesibar

Bawaslu Segera Ganti  Ketua Bawaslu Pesibar

Bandar Lampung, Patriot News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan segera mengganti Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah.

Penggantian tersebut menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP ) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, Bawaslu Lampung akan memanggil anggota Bawaslu Pesisir Barat. "Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesibar dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," ujarnya.


Suheri menjelaskan, bahwa atas putusan DKPP tersebut, Bawaslu Lampung diberikan waktu paling lambat tujuh hari guna memberhentikan yang bersangkutan  sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

Dikatakan, Bawaslu Lampung diberi waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan tersebut. "Putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu," kata dia.

Pihaknya pun berharap dengan adanya putusan dari DKPP tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat tetap guyub dalam bekerja dan mengambil langkah secara musyawarah.

"Kami Bawaslu Lampung selalu mendukung mereka (Bawaslu Pesisir Barat), sehingga anggota harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," ujarnya.

DKPP memberikan sanksi kepada dua orang anggota Bawaslu Pesibar, yakni sanksi pemberhentian kepada Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesisir Barat dan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesibar Heri Kiswanto .

Majelis menilai tindakan Irwansyah dan Heri Kiswanto mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. 

Selain itu, tindakan mereka berdua menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022. (ant/*)