Yayasan Pendidikan Saburai Pertanyakan Legal Standing Ny. Ratnawati Amir

Yayasan Pendidikan Saburai  Pertanyakan Legal Standing Ny. Ratnawati Amir

Bandar Lampung, Patriot News – Semua persoalan hukum yang menyangkut Yayasan Pendidikan Saburai telah selesai dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 2760 K/Pdt/2023 yang dalam amar putusannya, Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi H. Amir Husin, SH.

Putusan ini sudah inkracht, atau memiliki kekuatan hukum tetap. “Dengan putusan kasasi tersebut, maka organ yayasan yang mengelola Yayasan Pendidikan Saburai yang ada sekarang secara hukum adalah sah,” tegas Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Saburai Holdin Semahen, SH, MH kepada wartawan, Selasa 8/7 2025.

Holdin menjelaskan, jika ada yang yang mengatasnamakan ahli waris pendiri Yayasan Pendidikan Saburai, juga perlu dipertanyakan, ahli waris yang mana?. Karena sesuai dengan Akte Notaris No. 18 Tahun 1977, pendiri yayasan itu ada tujuh orang.

Yang sekarang duduk sebagai Pembina YPS juga ahli waris pendiri, bahkan inisiator berdirinya YPS. Tetapi keberadaan organ yayasan yang ada sekarang, bukan karena ahli waris atau karena keluarga pendiri. Tetapi hasil rapat Pembina yayasan.

Keberadaan organ yayasan yang ada sekarang juga sah, karena terdaftar dan disahkan oleh Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Holdin Semahen menjelaskan, Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak mengatur tentang Pendiri yayasan. Kecuali kalau Pendiri masuk ke dalam organ yayasan. Karena yayasan hanya mengatur tugas pokok dan fungsi organ yayasan yaitu Pembina, Pengurus dan Pengawas.

“Jadi jangankan ahli waris, Pendiri saja tidak diatur di Undang-Undang tersebut,” tambahnya.

Saya tegaskan lagi, bahwa ahli waris Pendiri tidak memiliki kedudukan atau legal standing dalam sebuah yayasan.

Holdin juga mengaku heran, kalau ada yang mengaku ahli waris Pendiri yang masih sibuk mencampuri urusan internal yayasan termasuk pemintaan audit.

Holdin menambahkan, Ny. Ratnawati Amir telah mengundurkan diri dari Pembina Yayasan Pendidikan Saburai, sedangkan Gustaf Gautama dan Raditee Husin telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Dosen di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai. “Dengan demikian, maka ketiganya tidak ada keterkaitan secara hukum lagi dengan Yayasan Pendidikan Saburai, “ ujarnya,

Lebih jauh Holdin menjelaskan Yayasan Pendidikan Saburai yang membawahi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dalam lima tahun terakhir ini mengalami perkembangan yang pesat. Dalam lima tahun sudah ada penambahan dua prodi baru, termasuk prodi Magister Hukum dengan akreditasi baik sekali. Universitas Saburai juga banyak mendapat penghargaan dan kerjasama dengan berbagai universitas terkemuka di Indonesia. Universitas Saburai juga mendapat penghargaan dari lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Walaupun perguruan tinggi swasta semakin bertambah, saingan juga bertambah, tetapi Universitas Saburai juga semakin maju dan baik. “Jadi kalau ada yang nyinyir pengelolaannya tidak baik itu, pengelolaan yang mana?,” kata Holdin.

Akhirnya Holdin mengajak semua pihak untuk taan hukum. Kalau sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, kita patuhi. Itu bentuk bahwa kita taat hukum.(*)