Warga Minta Aset Hasil Korupsi AIM Dikembalikan ke Lampura
Bandar Lampung, Patriot News--Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menghibahkan aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) kepada Pemerintah Kota Bandarlampung dipersoalkan eleman masyarakat Lampura.
Sementara di tempat terpisah Pemerintah Kota Bandarlampung tinggal menunggu realisasi proses hibah tersebut. Karena segala persyaratan yang diminta KPK sudah diserahkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdan mengatakan, pihaknya sebagai pihak yang akan menerima hibah sudah melengkapi berkas yang diminta KPK
Menurut Ramdan, pihaknya tinggal menunggu realiasi kelanjutan dari rencana hibah aseti AIM senilai Rp 6,8 miliar tersebut. “Mudah-mudahan minggu depan sudah ada perkembangan,” ujatnya sebagaina dikutip Tribun.
Aset AIM yang rencananya akan dihibahkan tersebut, antara lain tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang terletak di Kedaton Bandarlampung senilai Rp4,6 miliar. Tanah seluas 724 m2 di Kedaton senilai 1,2 miliar dan beberpa bidang tanah lainnya.
Menyikapi wacana tersebeut elemen masyarakat Lampura meminta agar aset-aset milik AIM yang disita tersebut dikembalikan kepada masyarakat Lampung Utara. Mereka beralasan gratifikasi itu bersumber ketika AIM menjabat sebagai Bupati di Lampung Utara, sehingga wajar jika asset yang bersumber dari Lampung Utara itu dihibahkan ke Lampung Utara.
“Kami mengharapkan agar aset tersebut dikembalikan kepada masyarakat Lampura,” kata Pemuka Adat Kotabumi, A. Akuan Abung Glr. Nadiki yang Pun Minak Yang Abung.
Mengenai aset tersebut terletak di Bandarlampung. Itu bukan persoalan. “Kan, sudah biasa sebuah daerah, memiliki aset usaha di daerah lain,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikemukakan Ketua DPRD Lampura, Wansori. “Selama ini, yang merasakan dampaknya adalah masyarakat Lampura. Karena harus menanggung beban hutang yang ditinggalkan AIM ketika menjabat.
Sehingga, sangat wajar bilamana aset itu sepenuhnya dikembalikan kepada daerah asalnya. Sebab, itu merupakan hasil korupsi selama AIM menjabat menjabat Bupati Lampung Utara.
Hal yang sama juga dikemukakan Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) Lampung Utara Suwardi Amri. “Lampung Utara saat ini masih sangat membutuhkan dukungan dana untuk membiayai pembangunan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Suwardi mendorong pemerintah daerah agar proaktif dalam upaya mengembalikan harta masyarakat yang diperoleh dari hasil tindak pidana di Lampung Utara.
Menyikapi wacana tersebut, Bupati Lampura, Budi Utomo mendukung bahwa aset hasil tindak pidana AIM selama menjabat sebagai Bupati Lampura dikembalikan ke Lampura.
Mudah-mudahan harapan masyarakat tersebut dapat terwujud. “Oleh karenanya kita mendorong secara maksimal,” tambahnya. (*)




























