Pemerintah dan DPR Sepakat Pemilu Dilaksanakn 2024
Jakarta Patriot News- Pemerintah dan DPS memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak dilaksanakan pada Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan awal dengan DPR bahwa Pemilu Serentak 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak digelar 27 November 2024.
Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) juga sepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah
“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan rabu 27 November 2024. Pemerintah tetap berprinsip pada hasil kesepakatan tersebut. Tidak ada agenda lain,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dalam rapat kerja tersebut menghasilkan enam kesimpulan, antara lain menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indoesia (DKPP RI) sepakat bawah pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) juga bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah (*)




























