Mantan Bupati Lampura Dapat Pembebasan Bersyarat
Bandar Lampung, Patriot News -- Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Senin (23/1) mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Kalapas Kelas I Rajabasa Maizar menjelaskan, Agung Ilmu Mangkunegara mendapat PB, karena sudah memenuhi sejumlah syarat, diantaranya karena sudah menjalani 2/3 masa penahanan.
Selain sudah menjalani 2/3 masa pidana, Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga sudah menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara.
Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp 57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp 63.499.685.292," kata Maizar.
Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5.602.810.292 kata Maizar diganti Agung Ilmu Mangkunegara dengan dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.
Menurut Maizar, pihaknya mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Agung Ilmu Mangkunegara, kemudian yang dikabulkan oleh Dirjenpas Kemenkumham RI.
Maizar menjelaskan, PB Agung melalui mekanisme seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebelum diusulkan mendapat PB, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Di sidang itu, pihak Lapas Rajabasa mengundang Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Melalui sidang TPP, kita undang Bapas. Baru kita usulkan ke Dirjenpas Kemenkumham. Sebelum itu kita bawa juga ke jaksa untuk kita cek apakah dia ini ada perkara lain atau tidak," jelas Maizar.
Menurut Maizar, pihaknya juga menilai Agung Ilmu Mangkunegara selama berada di dalam Lapas berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. Hal itu juga menjadi penilaian TPP.
Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga diharuskan me jalani wajib lapor. Selama PB, dia wajib lapor ke Bapas. Di awal wajib seminggu sekali lapor seterusnya cukup satu bulan sekali," ungkap Maizar.
Pembebasan bersyarat Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar bisa saja dibatalkan bila ia melakukan pelanggaran. "Kalau dia kabur atau berbuat pidana lagi bisa dicabut PB nya," tandasnya
Setelah mendapat Pembebasan Bersyarat, Agung keluar dari Lapas sekitar pukul 08.30, langsung dijemput istri dan anggota keluarganya.
Sebagaimana diketahui, Agung Mangkunegara sebelumnya divonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang hukuman penjara selama tujuh tahun, dan dikenakan pidana denda Rp750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.
Ia juga dibebankan Rp74,6 miliar subside dua tahun kurungan penjara karena terbukti menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati.
Usai mengajukan peninjauan kembali (PK), hukuman Agung dikurangi dari tujuh tahun menjadi lima tahun pidana. Kemudian, uang pengganti dari Rp74 miliar dikurangi menjadi Rp63 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.(*)




























