Bawaslu Temukan Indikasi Zulhas Kampanye di Luar Jadwal
Bandar Lampung, Patriot News - Bawaslu Bandarlampung menilai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal.
Dugaan kampanye di luar jadwal itu terjadi ketika Zulkifli sebagai Menteri Perdagangan mengunjungi pasar Pasirgintung Bandarlampung. Dalam kesempatan itu, Zulhas memborong beras kemudian membagi-bagikannya kepada warga setempat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah menilai, setelah mendapatkan data-data dari Panwascam Kedaton, terdapat indikasi bahwa Zulkifli Hasan melakukan kampanye di luar jadwal.
"Yang pasti, kami lihat dan setelah mendapatkan data dari Panwascam Kedaton ada indikasi keterlibatan dari fungsionaris partai yang bersangkutan membagikan sembako dan stiker untuk dipilih," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Senin.
Namun demikian, Bawaslu masih terus meminta Panwascam Kedaton dan Tanjungkarang Pusat untuk menindaklanjuti serta melengkapi data-data tersebut sehingga bisa langsung diplenokan.
"Sekarang kami sedang menunggu bukti tambahan dari Panwascam. Kami punya waktu satu minggu untuk bisa menginvestigasi, menelusuri dan mencari barang bukti lain secara maksimal," ujarnya.
"Barang bukti yang kami miliki sementara, ada foto terkait barang yang diberikan dengan dilengkapi alat sosialisasi dari mereka. Ini ada indikasi kegiatan partai politik yang terselubung yang seharusnya juga menginformasikan kepada penyelenggara pemilu.
Candrawansyah menegaskan, apabila terdapat indikasi pidana Pemilu dalam kegiatan Mendag saat ke Bandarlampung, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).
"Bila ada indikasi unsur pidana pemilu kami segera koordinasikan kepada GAKKUMDU untuk meminta pandangan mereka apakah masalah ini akan diteruskan atau meminta pandangan terhadap mekanisme, siapa saja yang akan dipanggil," kata dia.

Candra mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri untuk tidak kampanye di luar jadwal. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.
"Memang partai dipersilahkan untuk mensosialisasikan diri di tengah masyarakat dengan cara-cara edukatif dan kegiatan internal partai politik itu sendiri, bukan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan ASN, atau bagi-bagi sembako yang tidak edukatif," tambahnya.
"Nanti akan kami dalami dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Partai Politik yang terindikasi berkampanye di luar jadwal," ujarnya. (Ant/*)




























