Marsanudin Berhenti Karena Pensiun, Bukan Dipecat

Marsanudin Berhenti Karena Pensiun, Bukan Dipecat

Bandar Lampung, Patriot News - Pemberhentian Marsanudin sebagai Rektor dan sebagai Dosen di Universitas Saburai, karena pensiun.

“Bukan dipecat sebagaimana keterangan Marsanudin sebelumnya,” kata Rektor Universitas Saburai Dr. Sodirin, SE, MM usai menjadi saksi dari pihak Termohon Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) di PN Tanjungkarang 26/6 2005.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip beberapa media massa, Marsanudin mengaku kalau dirinya dipecat dan tidak diberi pesangon oleh Universitas Saburai.

“Semua civitas dan karyawan Universitas Saburai mengetahui, kalau Marsanudin diberhentikan karena pensiun. Usianya sudah 65 tahun. Bukan dipecat,” tegas Sodirin.

Menurut Rektor Universitas Saburai, sesuai ketentuan, usia pensiun Dosen berpendidikan S3 (Doktor) adalah 65 tahun dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Dr. Usia Marsanudin, SH, MH sudah 65 tahun dan tidak diperpanjang karena tidak linier untuk mengajar di Magister Manajemen.

Sodirin lebih jauh menjelaskan, Dosen dan karyawan di Universitas Saburai berhenti dengan beberapa alasan, seperti berhalangan tetap, pensiun, mengundurkan diri, melanggar Statuta, melanggar Kode Etik dan atau melanggar Pakta Integritas. “Jadi tidak ada pemberhentian selain itu alasan,” ujar Sodirin kepada wartawan.

Rektor Universitas Saburai Dr. Sodirin, SE, MM diajukan sebagai saksi dari pihak Termohon Yayasan Pendidikan Saburai dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjungkarang, Kamis 26/6 2025.

Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Saburai Holdin Suttan Semahen, SH, MH mengaku heran, dengan permohonan yang diajukan Ny. Ratawati Amir, Gustaf Gautama dan Raditee Husin sebagai Pemohon yang meminta agar Yayasan Pendidikan Saburai diaudit dan organ yayasan dinonaktifkan.. “Kedudukan para Pemohon tersebut secara hukumnya sebagai apa,” kata Holdin.

Menurut Holdin, ketiga orang yang menjadi Pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut, tidak memiliki kedudukan secara hukum atau tidak memiliki legal standing untuk mencampuri urusan internal Yayasan Pendidikan Saburai,” kata Holdin Suttan Semahen, SH, MH, usai sidang di PN Tanjungkarang, Senin , 23/6-2025.

Holdin menjelaskan, Ny. Ratnawati Amir telah mengundurkan diri dari Pembina Yayasan Pendidikan Saburai, Gustaf Gautama dan Raditee Husin telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Dosen di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.

“Dengan demikian, maka ketiganya tidak ada keterkaitan secara hukum lagi dengan Yayasan Pendidikan Saburai, “ ujarnya,

Ketiga orang tersebut mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang agar YPS diaudit dan menonaktifkan organ yayasan yang ada. “Permohonan para Pemohon itu mengada-ada,” kata Holdin.

Menurutnya, semua persoalan hukum yang menyangkut Yayasan Pendidikan Saburai telah selesai dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 2760 K/Pdt/2023 yang dalam amar putusannya, Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi H. Amir Husin, SH.

“Putusan ini sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap. “Dengan putusan kasasi tersebut, maka organ yayasan yang mengelola Yayasan Pendidikan Saburai yang ada sekarang secara hukum adalah sah,” tegas Holdin.

Pengacara muda ini mengaku heran, kalau ada orang di luar sana, yang tidak memiliki kedudukan secara hukum kemudian mencampuri urusan internal Yayasan Pendidikan Saburai. (*)