KPU RI Tetapkan Partai Ummat Peserta Pemilu 2024, Nomor 24

KPU RI Tetapkan Partai Ummat Peserta Pemilu 2024, Nomor 24

Jakarta, Patriot News -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) keanggotaan dalam verifikasi faktual ulang di dua provinsi.

"Status Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Ulang di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12).

KPU RI juga menetapkan nomor 24, sebagai nomor urut Partai Ummat untuk bersaing pada Pemilu 2024. Partai Ummat dapat nomor urut paling akhir karena nomor urut lainnya sudah dimiliki partai politik lain yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, semua komisioner KPU RI menandatangani SK penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 dan SK penetapan nomor urut partai yang didirikan Amien Rais itu.

Hasyim Asy’ari lantas menyerahkan salinan kedua SK tersebut kepada Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang disaksikan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dan jajaran pengurus DPP Partai Ummat.

 "Kalau dibaca urut-urutannya, pemilu tahun 2024, nomor urutnya nomor 24. Jadi setiap peristiwa harus kita ambil hikmahnya," kata Hasyim usai menyerahkan SK tersebut. Pernyataan Hasyim itu disambut tepuk tangan dan senyuman dari pejabat teras Partai Ummat yang hadir, termasuk Amien Rais.

Lolosnya Partai Ummat membuat jumlah parpol peserta Pemilu 2024 dari yang sebelumnya 17 menjadi 18. Adapun parpol yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut 2: Partai Gerindra

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor urut 4: Partai Golkar

Nomor urut 5: Partai NasDem

Nomor urut 6: Partai Buruh

Nomor urut 7: Partai Gelora

Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Nomor urut 10: Partai Hanura

Nomor urut 11: Partai Garuda

Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)

Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)

Nomor urut 14: Partai Demokrat

Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Nomor urut 16: Partai Perindo

Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Nomor Urut 24: Partai Ummat (tim)