30 Persen Satwa Liar Terungkap dari Lampung

30 Persen Satwa Liar Terungkap dari Lampung

Bandar Lampung, Patriot News - Organisasi Flight Protecting Bird  Kamis (5/1) mengelar diskusi bertema pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal di Lampung bersama para wartawan media cetak dan elektronik di Hotel Emersia Lampung.

Selain awak media, diskusi juga menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Polda Lampung, Balai Karantina Pertanian Bandarlampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, serta Flight.

Dalam diskusi tersebut Tterungkap, bahwa Lampung menjadi daerah yang tertinggi dalam peredaran satwa liar illegal. Didapati sebanyak 30 persen dari seluruh hasil ungkap di Indonesia. 

Marison Uciano Direktur Eksekutif Flight, dalam gelaran diskusi pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal di Lampung, menyatakan, selama 2022 kemarin, pihaknya mendapatkan adanya 165 penyitaan satwa liar di Indonesia, yang sebanyak 50 penyitaan disumbang oleh Provinsi Lampung.

"Pada 2022 kemarin ada 165 penyitaan satwa liar di Indonesia, sebanyak 64.714 individu satwa liar hidup, 98 persen adalah jenis burung. Lampung sendiri menyumbang 30 persen dari jumlah penyitaan tersebut, 53.33 persen adalah satwa liar hidup, 99.99 persen jenis burung. Lampung ini paling tinggi dari 10 provinsi," Ujarnya, Kamis. 

Marison kembali melanjutkan, 10 Provinsi yang paling banyak penyitaan tersebut dengan urutan yakni Lampung dengan grafik angka mencapai 50, Provinsi Jawa Timur yang tercatat mencapai angka 38.

Kemudian Provinsi Riau dengan tercatat angka mencapai 11, Provinsi Papua Barat mencapai angka 9, Sulawesi Selatan dan Provinsi Jawa Barat yang mencapai angka 8.

Selanjutnya adalah Provinsi Maluku yang tercatat mencapai angka 7,Sumatera Utara yang mencapai angka 4, Provinsi Kalimantan Barat mencapai angka 3, dan Provinsi Bali yang mencapai angka 2.

Jumlah tersebut dikatakan semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, yang disebut disebabkan oleh beberapa poin dari kurangnya kesadaran masyarakat dan tak ada efek jera karena hukuman yang dijatuhkan selalu ringan.

Sementara itu Polda Lampung yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, jika pihak Polda Lampung sudah menangani 49 kasus terkait satwa liar. 

Polda Lampung mencatat adanya peningkatan pada setiap tahunnya, pada tahun 2019 ada 5 kasus, 12 kasus pada tahun 2020, dan 14 kasus pada tahun 2021, serta 18 kasus pada tahun 2022," Terangnya. 

Pandra menambahkan, di tahun 2023 ini, pihaknya terus bersinergi dengan pihak terkait untuk menekan angka tersebut. Polda Lampung juga bersama instansi terkait terus melakukan antisipasi, pengawasan, dan pencegahan perdagangan satwa liar. 

"Diperlukan adanya sinergitas antara seluruh pihak untuk membebaskan Lampung dari aksi perdagangan satwa ilegal," Ungkapnya. (Ant/*)